Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Tim Kuasa Hukum Catat 9 Kejanggalan dalam Putusan Hasto, Soroti Bukti Daur Ulang dan Inkonsistensi Hakim

Pembelaan Hukum atas Vonis Suap

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
26 Juli 2025
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Tim Kuasa Hukum Catat 9 Kejanggalan dalam Putusan Hasto, Soroti Bukti Daur Ulang dan Inkonsistensi Hakim

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah. [Suara.com/Dea]

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com, JAKARTA – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mencatat sembilan poin keberatan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada kliennya dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, yang kini menjadi bagian dari tim hukum Hasto, menyampaikan bahwa sejumlah pertimbangan dalam putusan hakim dinilai tidak konsisten dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Kami mencatat setidaknya sembilan catatan kritis terhadap pertimbangan hukum hakim. Ini penting agar tidak muncul korban-korban baru dalam proses peradilan yang tidak berlandaskan pembuktian yang kuat,” ujar Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).

Dakwaan Obstruction of Justice Gugur, Jadi Preseden Hukum

Tim hukum Hasto mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menyatakan dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) tidak terbukti. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa Pasal 21 UU Tipikor adalah delik materil, yang mengharuskan jaksa membuktikan adanya hambatan nyata terhadap proses penyidikan akibat tindakan terdakwa.

Hakim juga menyebut bahwa pasal tersebut hanya berlaku untuk tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan, bukan untuk tahap penyelidikan.

“Ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum dan kami berharap dapat menjadi pijakan tetap bagi institusi peradilan ke depan,” kata Febri.

Kritik terhadap Vonis Suap: Bukti Lama dan Logika Tak Konsisten

Meski satu dakwaan gugur, tim hukum mengkritisi keras pertimbangan hakim yang menjatuhkan vonis suap. Salah satu dasar keberatan adalah penggunaan bukti percakapan WhatsApp antara Hasto dan mantan politikus PDI-P Saeful Bahri, yang oleh hakim disebut sebagai bukti baru.

Febri membantah klaim tersebut. “Percakapan itu bukan bukti baru. Dokumen tersebut sudah pernah diajukan dan dinilai dalam perkara sebelumnya. Menyebutnya bukti baru menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia mempertanyakan logika pertanggungjawaban yang dikenakan kepada Hasto atas tindakan bawahannya. Dalam persidangan, Saeful Bahri mengakui bahwa skema suap dirancang bersama Donny Tri Istiqomah tanpa keterlibatan langsung Hasto.

“Bagaimana mungkin atasan harus bertanggung jawab atas inisiatif bawahan yang tidak diketahui dan tidak dikendalikan?” kata Febri.

Ia juga menyoroti inkonsistensi majelis hakim yang di satu sisi meragukan keterangan Saeful Bahri, namun di sisi lain menggunakan potongan keterangannya untuk memperkuat dakwaan terhadap Hasto.

Sorotan terhadap Prosedur dan Hak Asasi

Tim kuasa hukum turut menyoroti pelanggaran terhadap prinsip hukum acara pidana dan hak asasi manusia. Meskipun hakim mengakui prinsip non-self-incrimination, atau hak untuk tidak memberatkan diri sendiri, prinsip tersebut dianggap tidak sepenuhnya dilindungi dalam proses penyidikan.

Febri menyebut telah terjadi pelanggaran terhadap asas fair trial atau due process of law. “Kami berharap putusan ini menjadi bahan koreksi bagi aparat penegak hukum agar menghormati prinsip keadilan dan hak asasi terdakwa dalam setiap tahapan proses hukum,” ujarnya.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam perkara suap PAW anggota DPR RI. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Namun, majelis hakim tidak membuktikan dakwaan kedua mengenai perintangan penyidikan. Vonis ini menjadi sorotan karena membelah opini publik dan menjadi perbincangan dalam ranah hukum.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Delik materil Pasal 21Due process of lawFebri Diansyah pembelaan hukumHak tersangka dalam hukum acaraHakim Tipikor Jakartakasus suap Harun MasikuKetidakpastian hukum IndonesiaObstruction of justice HastoTim kuasa hukum Hastovonis Hasto Kristiyanto
Previous Post

Eks Penyidik KPK: Vonis Hasto Buktikan Independensi Hakim, Tapi Jaksa Harus Banding

Next Post

Pemkot Dukung Kampus Maju, Gedung Leopold Mandic Widya Dharma Resmi Digunakan

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Pemkot Dukung Kampus Maju, Gedung Leopold Mandic Widya Dharma Resmi Digunakan

Pemkot Dukung Kampus Maju, Gedung Leopold Mandic Widya Dharma Resmi Digunakan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kreator Muda Pontianak Diajak Rancang Logo Hari Jadi ke-255

Kreator Muda Pontianak Diajak Rancang Logo Hari Jadi ke-255

11 Agustus 2026
Pemkot Pontianak Salurkan Bansos Rp600 Ribu kepada 670 Warga Berpenghasilan Rendah

Pemkot Pontianak Salurkan Bansos Rp600 Ribu kepada 670 Warga Berpenghasilan Rendah

11 Agustus 2026
Pontianak Raih 12 Emas di MTQ Kalbar, Terbanyak Meski Belum Juara Umum

Pontianak Raih 12 Emas di MTQ Kalbar, Terbanyak Meski Belum Juara Umum

11 Agustus 2026
Kembar Asal Pontianak Terpilih Tampil di Istana Negara, Bawa Seni Kalbar ke Panggung Nasional

Kembar Asal Pontianak Terpilih Tampil di Istana Negara, Bawa Seni Kalbar ke Panggung Nasional

11 Agustus 2026

Recent News

Kreator Muda Pontianak Diajak Rancang Logo Hari Jadi ke-255

Kreator Muda Pontianak Diajak Rancang Logo Hari Jadi ke-255

11 Agustus 2026
Pemkot Pontianak Salurkan Bansos Rp600 Ribu kepada 670 Warga Berpenghasilan Rendah

Pemkot Pontianak Salurkan Bansos Rp600 Ribu kepada 670 Warga Berpenghasilan Rendah

11 Agustus 2026
Pontianak Raih 12 Emas di MTQ Kalbar, Terbanyak Meski Belum Juara Umum

Pontianak Raih 12 Emas di MTQ Kalbar, Terbanyak Meski Belum Juara Umum

11 Agustus 2026
Kembar Asal Pontianak Terpilih Tampil di Istana Negara, Bawa Seni Kalbar ke Panggung Nasional

Kembar Asal Pontianak Terpilih Tampil di Istana Negara, Bawa Seni Kalbar ke Panggung Nasional

11 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development