triggernetmedia.com, PONTIANAK – Kebijakan pemberlakuan jam malam bagi anak menjadi sorotan utama dalam Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah di Ruang Rapat Wali Kota, Kamis (24/7/2025). Kegiatan ini mengangkat tema “Kebijakan Jam Malam bagi Anak Ditinjau dari Perspektif HAM”, dan melibatkan akademisi serta praktisi hukum untuk membahasnya secara mendalam.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menyatakan bahwa langkah Pemkot untuk melindungi anak dari aktivitas berisiko di malam hari merupakan bentuk niat baik. Namun, dari sudut pandang hak asasi manusia, kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara hati-hati, transparan, dan tidak melanggar hak-hak anak.
“Setiap anak tetap memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, termasuk dalam ruang sosial. Pembatasan seperti ini harus dipastikan tidak menimbulkan diskriminasi, stigmatisasi, atau pelanggaran terhadap hak-hak dasar anak,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa perlindungan anak telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari UUD 1945 Pasal 28B Ayat 2 hingga Undang-Undang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, kebijakan publik seperti jam malam perlu mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), sebagaimana diamanatkan dalam prinsip-prinsip HAM.
“UUD 1945 Pasal 28B Ayat 2 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” tuturnya.
Ia juga menggarisbawahi sejumlah regulasi yang memperkuat perlindungan anak, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Disebutkan bahwa anak adalah individu yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Perlindungan terhadap anak mencakup hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, serta perlakuan salah.
“Perlindungan khusus juga diberikan kepada anak-anak dalam situasi darurat, yang berhadapan dengan hukum, menjadi korban kekerasan, perdagangan orang, eksploitasi ekonomi atau seksual, penyalahgunaan narkoba, dan lainnya,” jelas Amirullah.
Ia menambahkan, penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat, merupakan bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kegiatan ini sangat penting sebagai bagian dari upaya kita bersama dalam menyosialisasikan nilai-nilai HAM kepada seluruh elemen masyarakat, terutama terkait kebijakan publik yang langsung menyentuh perlindungan anak,” ujarnya.
Amirullah menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021–2025, pemerintah pusat dan daerah wajib menyusun strategi penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, khususnya bagi kelompok rentan.
“Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman terhadap berbagai regulasi HAM, termasuk ketentuan tentang perlindungan anak,” tambahnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, antara lain Dr. Nur Hadianto dari Universitas PGRI Pontianak dan Dr. Budi Hermawan Bangun dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Amirullah berharap, melalui kegiatan ini, peserta dapat memahami kerangka hukum dan kebijakan dalam melindungi hak-hak anak, serta memberikan masukan konstruktif terhadap isu-isu HAM, khususnya terkait kebijakan jam malam bagi anak.
“Ini bukan sekadar soal aturan, tapi menyangkut masa depan generasi muda dan tanggung jawab kita bersama sebagai orang tua, masyarakat, dan pemerintah,” pungkasnya.











