triggernetmedia.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyebut Pemilu Serentak 2024 sebagai tonggak sejarah penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Menyatukan pemilu legislatif, pilpres, dan pilkada dalam satu tahun dinilai sebagai pekerjaan besar yang penuh tantangan dan dinamika.
Afif mengungkapkan, meski secara umum tahapan berjalan sesuai rencana, masih ada sejumlah agenda yang belum rampung. “Masih ada tiga PSU (Pemungutan Suara Ulang) yang akan digelar 6 Agustus, masing-masing di Papua, Papua Selatan, dan Barito Utara. Selain itu, ada dua daerah di Bangka Belitung yang akan menggelar Pilkada ulang karena kotak kosong menang,” kata Afif, melansir suara.com.
Putusan MK hingga Batas Usia Capres Jadi Ujian
Afif menyebut momen paling menegangkan dalam Pemilu 2024 adalah ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. “Putusan ini keluar di tengah tahapan pencalonan. Kami harus menyesuaikan banyak hal dalam waktu yang sangat sempit,” ujarnya.
Menurutnya, dinamika pencalonan menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan aktor-aktor politik yang maju dalam kontestasi.
Tantangan Serentak: Sprint Panjang KPU
Tantangan terbesar, kata Afif, adalah tumpang tindihnya tahapan antara pemilu dan pilkada. “Januari 2024 kami masih fokus pemilu, tapi tahapan pilkada, termasuk perumusan anggaran di daerah, sudah mulai. Kami seperti lari sprint tanpa henti,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, masa kampanye yang lebih pendek dari pemilu sebelumnya—hanya 75 hari dibanding 263 hari pada 2019—menuntut efisiensi luar biasa. “Logistik harus tepat waktu, cetak surat suara, distribusi, tidak boleh salah sedikit pun,” katanya.
Respons Soal Kritik DKPP: Siap Bertanggung Jawab
Menanggapi sejumlah catatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal ketidakprofesionalan petugas KPU daerah, Afif menilai itu sebagai bagian dari dinamika. “Kami tidak anti-kritik. Kalau ada kesalahan, kami siap dikoreksi melalui mekanisme yang tersedia, baik di DKPP maupun MK. Yang penting, proporsinya sangat kecil dibanding total pelaksanaan,” ujarnya.
Usulan Revisi UU Pemilu: Dana Pilkada via APBN
Afif juga mendorong efisiensi melalui revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk soal penganggaran pilkada. Menurutnya, dana pilkada sebaiknya berasal dari APBN, bukan hibah APBD. “Daerah dengan kapasitas fiskal lemah sering kesulitan. Kalau dari APBN, lebih terkontrol dan minim risiko,” katanya.
Ia juga membuka ruang pembahasan e-voting pada masa mendatang, asalkan landasan hukum tersedia. “KPU siap menjalankan kalau undang-undangnya memungkinkan,” ujarnya.
Jet Pribadi dan Sewa Apartemen: Klarifikasi KPU
Menjawab polemik penggunaan jet pribadi, Afif menjelaskan bahwa kebijakan itu diambil untuk mempercepat koordinasi dalam masa kampanye yang sangat singkat. “Kalau tidak cepat, satu keterlambatan bisa menunda seluruh tahapan, apalagi soal desain dan cetak surat suara. Beberapa wilayah seperti Papua sulit dijangkau dalam waktu singkat dengan maskapai reguler,” ujarnya.
Terkait sewa apartemen, Afif menjelaskan itu dilakukan karena kantor KPU sedang direnovasi. “Kami butuh tempat kerja yang memadai selama masa tahapan. Semua proses dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.
Afif memastikan bahwa seluruh kebijakan sudah dilaporkan dan diaudit oleh lembaga berwenang. “Kalau ada laporan ke DKPP atau KPK, kita hadapi. Tapi sampai saat ini belum ada panggilan resmi dari keduanya,” katanya.
Penutup: Catatan untuk Pemilu Selanjutnya
Afif menegaskan, penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 adalah pembelajaran berharga bagi demokrasi Indonesia. “Tentu masih ada kekurangan, tapi ini capaian besar. Kita semua—penyelenggara, peserta, dan masyarakat—telah bersama-sama melewati momen bersejarah ini,” ucapnya.




