triggernetmedia.com, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai maraknya praktik jual beli bayi dan anak mencerminkan masih lemahnya perlindungan hukum di Indonesia. Komisioner KPAI, Dyah Puspitarini, menyebut bahwa kejahatan serius ini belum ditangani secara menyeluruh dalam sistem hukum yang ada saat ini.
“Iya, ada celah hukum. Terus yang kedua juga, kita tidak pernah menyangka kalau bayi itu diperdagangkan,” ujar Dyah saat ditemui di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Payung Hukum Belum Komprehensif
Menurut Dyah, hingga kini belum ada satu kerangka hukum terpadu yang secara khusus dan komprehensif menangani perdagangan bayi dan anak lintas sektor. Saat kasus muncul, pihak-pihak yang terlibat kerap bingung mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab dan menindaklanjuti.
“Belum menyeluruh lah payung hukumnya. Kemudian ini nanti ranahnya siapa, terus siapa yang akan menindaklanjuti, kan belum sampai ke situ,” tambahnya.
Desakan Revisi KUHAP dan UU Perlindungan Anak
KPAI mendorong agar perlindungan anak dari kejahatan perdagangan manusia dimasukkan secara eksplisit dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Perlindungan Anak yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.
“Kalau itu dukungan kita untuk direvisi. Tidak hanya itu juga, tapi harus masuk ke KUHAP,” tegas Dyah.
Kasus Bandung: Bayi Dijual Hanya Rp10 Juta – Rp15 Juta
Dalam salah satu kasus terbaru di Bandung, para pelaku menjual bayi dengan harga sangat murah, yakni antara Rp10 juta hingga Rp15 juta. Fakta ini membuat KPAI prihatin, sekaligus menjadi bukti bahwa perdagangan bayi sudah berlangsung dalam sistem yang terorganisir.
“Sepuluhan juta, lima belas juta. Murah memang,” ungkap Dyah.
Kejahatan Sistematis, Perlindungan Harus Diperkuat
KPAI menekankan bahwa perlindungan anak bukan hanya soal menyelamatkan korban, tetapi juga memastikan tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku. Pencegahan, menurut Dyah, harus menjadi prioritas hukum nasional.




