triggernetmedia.com, JAKARTA – Perjalanan hukum kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki fase krusial. Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, memperkuat sinyal bahwa penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.
Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Alex Damanik, menjadi salah satu saksi yang diperiksa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia memberikan keterangan terkait laporan resmi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi.
“Saya hari ini dipanggil sebagai saksi atas laporan Pak Jokowi,” ujar Freddy Alex, Kamis (17/7/2025). Meski tak membawa barang bukti, ia optimistis polisi segera menetapkan tersangka. “Sesuai proses, saya yakin tidak akan lama lagi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa perkara ini ditingkatkan ke penyidikan karena ditemukan dugaan kuat adanya tindak pidana.
“Dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Ade Ary, Jumat (10/7/2025).
Laporan ini dilayangkan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Ia menyertakan pasal-pasal yang dikenakan terhadap terlapor, yaitu:
-
Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik)
-
Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE
Sejumlah tokoh telah diperiksa, antara lain:
-
Tifauziah Tyassuma (Tifa)
-
Eggi Sudjana (Ketua TPUA)
-
Rizal Fadillah (TPUA)
-
Kurnia Tri Royani
-
Roy Suryo (pakar telematika)
-
Rismon Hasiholan Sianipar (ahli digital forensik)
-
Rustam Efendi
Ajudan Presiden, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, juga telah diperiksa pada 3 Juli 2025.
Dengan semakin dalamnya proses penyidikan dan bertambahnya saksi yang diperiksa, publik kini menanti langkah hukum selanjutnya dari aparat terhadap kasus yang menyangkut fitnah serius terhadap kepala negara.











