triggernetmedia.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap lapisan baru dalam skandal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Fakta mengejutkan terkuak bahwa skema untuk mengarahkan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ini telah disusun jauh sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai menteri.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa skema ini dirancang oleh lingkaran dekat Nadiem, yang saat itu belum resmi menjabat. Mereka membentuk grup WhatsApp bertajuk “Mas Menteri Core Team” pada Agustus 2019 — dua bulan sebelum pembentukan kabinet.
“Grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, apabila NAM (Nadiem Anwar Makarim) diangkat,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Grup WhatsApp Jadi Awal Konspirasi
Grup ini dibentuk oleh dua calon staf khusus, Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH). Dalam grup tersebut, rencana pengadaan TIK telah diarahkan secara spesifik agar menggunakan perangkat dengan sistem operasi ChromeOS, meski saat itu belum ada otoritas resmi atau kewenangan kebijakan.
Setelah Nadiem resmi dilantik pada Oktober 2019, langkah eksekusi dimulai. Pada Desember 2019, JT atas nama Nadiem menghubungi Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk mulai membahas teknis pengadaan.
Jurist kemudian merekrut Ibrahim Arief (IBAM) dari PSPK sebagai konsultan teknologi. Tugas utama IBAM adalah memastikan penggunaan ChromeOS dalam seluruh proses pengadaan TIK.
“Tersangka IBAM yang hadir dalam rapat Zoom diharuskan mendorong penggunaan ChromeOS, padahal staf khusus menteri tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan dan pengadaan,” ungkap Qohar.
Pertemuan dengan Google dan Tawaran ‘Co-Investment’
Puncaknya terjadi pada Februari dan April 2020, ketika Nadiem bertemu langsung dengan pihak Google. JT kemudian melakukan tindak lanjut atas arahan menteri, dan dalam salah satu pertemuan dengan Google muncul tawaran co-investment sebesar 30%.
“Tersangka JT menyampaikan bahwa Google bersedia memberikan co-investment 30% kepada Kemendikbudristek jika pengadaan TIK 2020–2022 menggunakan ChromeOS,” tutur Qohar.
Tawaran ini kemudian dibawa ke rapat internal bersama pejabat tinggi kementerian, termasuk Sekretaris Jenderal berinisial HM, dan dijadikan dasar untuk “mengunci” spesifikasi proyek hanya pada produk Chromebook.
Konsultan Jadi Aktor Kunci Skema
IBAM, sebagai konsultan teknologi, memiliki peran vital. Ia secara aktif mempengaruhi tim teknis Kemendikbudristek dengan menyusun kajian teknis yang mendukung eksklusivitas ChromeOS.
Kejagung menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian ini merupakan skenario sistematis dan terencana sejak sebelum Nadiem menjabat. Tujuannya adalah agar proyek triliunan rupiah pengadaan TIK hanya menggunakan satu sistem operasi tertentu.
“Sudah dirancang sejak awal agar pengadaan TIK hanya menggunakan ChromeOS. Ini adalah bentuk pengkondisian sejak pra-jabatan,” tutup Qohar.




