triggernetmedia.com, JAKARTA – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, setelah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Hal ini berarti, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara.
“Dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ade Ary kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2025).
Yang menjadi perhatian besar publik adalah fakta bahwa pelapor kasus ini adalah Presiden RI sendiri, Ir. H. Joko Widodo (HJW). Laporan tersebut dilayangkan pada 30 April 2025 lalu dan teregister dengan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Penyidik menerapkan Pasal 310 dan 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam UU ITE terhadap para terlapor.
Daftar Tokoh yang Berpotensi Jadi Tersangka
Sejumlah nama yang sebelumnya telah diperiksa sebagai terlapor kini berpotensi naik statusnya menjadi tersangka. Mereka di antaranya:
-
Dr. Tifauziah Tyassuma alias Tifa
-
Rizal Fadillah (Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis/TPUA)
-
Eggi Sudjana (Ketua TPUA)
-
Roy Suryo (Pakar Telematika)
Pihak penyidik juga telah memeriksa saksi dari pihak pelapor, yakni Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan Presiden Jokowi.
“Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” kata Syarif saat dikonfirmasi.
Implikasi Hukum & Politik
Kenaikan status perkara ini menandai komitmen hukum terhadap ujaran fitnah dan disinformasi, terutama yang menyerang simbol negara. Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap hoaks politik, sekaligus menguji batas kebebasan berekspresi di era digital.




