triggernetmedia.com, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menyatakan komitmennya mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah nilai kerugian negara melonjak drastis hingga mencapai Rp285 triliun.
Pertamina Siap Kooperatif, Pastikan Layanan Energi Tetap Normal
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyampaikan bahwa perusahaan akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum.
“Pertamina selalu menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung dan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum. Kami pastikan pelayanan energi kepada masyarakat tetap berjalan normal,” ujar Fadjar, Jumat (11/7/2025).
Pertamina juga menegaskan bahwa operasional perusahaan tidak akan terganggu, dan tetap mengutamakan pelayanan energi untuk masyarakat.
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru, Termasuk Riza Chalid
Kejaksaan Agung baru saja menetapkan sembilan tersangka tambahan dalam kasus ini. Salah satu nama yang mencuat adalah Riza Chalid, dikenal sebagai “saudagar minyak” dengan jaringan bisnis luas di berbagai sektor.
Riza disebut sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak. Ia dituduh bersama sejumlah petinggi Pertamina melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara sangat besar.
“Tersangka MRC (Riza Chalid) bersama HB, AN, dan GRJ secara melawan hukum mengintervensi tata kelola minyak, termasuk menetapkan kontrak penyewaan terminal BBM Merak dengan harga tinggi, padahal saat itu belum diperlukan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.
Kerugian Negara Naik Drastis: Dari Rp193 Triliun ke Rp285 Triliun
Kejagung memperkirakan total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp285,01 triliun, naik signifikan dari estimasi awal sekitar Rp193,7 triliun. Angka ini mencakup kerugian keuangan dan kerugian terhadap perekonomian nasional.
Sejauh ini, 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk enam petinggi subholding Pertamina dan tiga pihak swasta lainnya.
Riza Chalid Diduga Berada di Singapura, Sudah Dipanggil Tiga Kali
Kejagung menyebut Riza Chalid tidak berada di Indonesia dan diduga kini bermukim di Singapura. Setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, Kejagung menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan.
Menariknya, Riza kini menyusul anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.




