triggernetmedia.com, SIngkawang – Mantan Penjabat Wali Kota sekaligus Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Singkawang atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang di kawasan Pasir Panjang.
Penahanan dilakukan pada Kamis (10/7/2025), setelah Sumastro ditetapkan sebagai tersangka. Ia langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIB Singkawang untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, menyatakan bahwa perkara ini berawal dari perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Singkawang dan PT Palapa Wahyu Group pada 28 Juli 2021. Perjanjian tersebut memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah HPL selama 30 tahun.
“Namun dalam prosesnya, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh tersangka, terutama terkait pemberian keringanan retribusi kepada pihak swasta,” ujar Nur dalam konferensi pers.
Tindakan tersebut dinilai merugikan keuangan daerah karena nilai retribusi yang seharusnya masuk ke kas Pemkot diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumastro dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan telah memeriksa berbagai pihak, termasuk perwakilan dari PT Palapa Wahyu Group dan sejumlah Aparatur Sipil Negara. Penggeledahan sebelumnya juga dilakukan di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.
“Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Nur.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut pengelolaan aset pemerintah daerah dan keterlibatan pejabat tinggi yang pernah menjabat sebagai kepala daerah. Peristiwa ini juga menjadi peringatan penting akan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kerja sama pemanfaatan aset daerah.




