triggernetmedia.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Satu di antara tersangka yang menyita perhatian publik adalah Muhammad Riza Chalid, yang diduga memiliki peran sebagai aktor kunci di balik sejumlah perusahaan terkait.
“Tersangka MRC adalah Beneficial Owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2025) malam.
Dari sembilan tersangka baru tersebut, delapan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak 10 Juli 2025. Namun, tersangka Muhammad Riza Chalid hingga kini belum ditahan karena diduga tengah berada di Singapura.
“Untuk delapan tersangka dilakukan penahanan. Sementara untuk MRC, kami akan melakukan langkah-langkah lanjutan karena saat ini ia tidak berada di Indonesia,” jelas Qohar.
Dengan penambahan sembilan tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah 18 orang. Sebelumnya, sembilan tersangka lain telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Beberapa nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam gelombang terbaru ini termasuk:
-
Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
-
Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
-
Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari Muhammad Riza Chalid, selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sektor energi nasional. Kejaksaan memperkirakan total kerugian negara dan perekonomian negara mencapai Rp285 triliun, angka yang mencerminkan kompleksitas dan dampak besar dari praktik korupsi yang diduga terjadi secara sistemik dan melibatkan banyak pihak.




