triggernetmedia.com – Organisasi kesehatan global Vital Strategies menilai Kota Pontianak memiliki potensi menjadi daerah percontohan dalam pengendalian tembakau dan penciptaan lingkungan yang lebih sehat di Indonesia.
Director of Tobacco Control Program Vital Strategies Asia-Pacific Office, Tara Singh Bam, mengatakan Pontianak memiliki posisi strategis dari sisi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Selain itu, komitmen pemerintah daerah dinilai menjadi modal penting dalam memperkuat kebijakan kesehatan masyarakat.
“Merokok merupakan salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit menular maupun tidak menular, seperti kanker, tuberkulosis, dan berbagai penyakit serius lainnya. Karena itu, perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya tembakau menjadi salah satu fokus utama yang kami diskusikan,” kata Tara usai bertemu Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang VIP Wali Kota, Kamis (11/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Vital Strategies dan Pemerintah Kota Pontianak membahas sejumlah langkah strategis untuk memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di antaranya revisi peraturan wali kota, penguatan larangan iklan rokok, hingga upaya menjadikan seluruh ruang publik dalam ruangan bebas dari asap rokok.
Tara mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam mendukung kebijakan pengendalian tembakau. Menurut dia, keberhasilan yang dicapai Pontianak berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
“Regulasi Kawasan Tanpa Rokok yang dimiliki Pontianak telah menjadi rujukan bagi sejumlah kota dan kabupaten lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, implementasi KTR membutuhkan dukungan lintas sektor, keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah, serta partisipasi aktif masyarakat dan puskesmas.
“Implementasi KTR harus melibatkan seluruh perangkat daerah, didukung koordinasi lintas sektor yang kuat, serta partisipasi aktif puskesmas dan masyarakat,” kata Tara.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan hasil evaluasi Vital Strategies menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki dalam penerapan KTR di Pontianak. Di antaranya keberadaan iklan rokok dan aktivitas merokok di dalam ruangan pada sejumlah tempat usaha.
Menurut Edi, masyarakat tetap dapat merokok di area luar ruangan selama tidak mengganggu orang lain.
“Kalau di kafe atau tempat usaha lainnya, silakan merokok di luar atau di teras. Yang tidak diperbolehkan adalah merokok di dalam ruangan karena dapat mengganggu pengunjung lain yang tidak merokok,” ujarnya.
Edi menjelaskan, Pemkot Pontianak saat ini tengah merevisi regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok, termasuk mengkaji peningkatan sanksi bagi pelanggar.
Selain itu, pemerintah kota memastikan tidak akan memperpanjang izin iklan rokok yang masih berlaku setelah masa izinnya berakhir.
“Yang masih ada sekarang akan berjalan sampai batas waktu izinnya habis. Setelah itu tidak akan diperpanjang lagi,” tegasnya.
Ia berharap langkah tersebut dapat mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat sekaligus memperkuat komitmen Kota Pontianak dalam pengendalian konsumsi produk tembakau.




