triggernetmedia.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rencana Strategis (Renstra) DPR RI periode 2025–2029, termasuk agenda kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat menyatakan, rancangan peraturan tersebut telah dibahas sebelumnya oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Laporan Baleg terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra DPR RI 2025–2029, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan DPR RI?” ujar Adies, yang langsung dijawab “setuju” oleh mayoritas anggota dewan yang hadir.
Renstra ini akan menjadi pedoman kerja DPR dalam lima tahun ke depan, termasuk dalam hal legislasi prioritas. Salah satu isu utama adalah kodifikasi UU Pemilu dan Partai Politik agar sesuai dengan perkembangan demokrasi serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan kodifikasi ini penting untuk memperkuat sistem politik nasional. Ia menekankan perlunya penguatan akuntabilitas keuangan partai politik, sistem kaderisasi yang terstruktur, budaya politik yang inklusif, dan penyederhanaan proses verifikasi partai politik.
“UU Partai Politik juga perlu menyesuaikan dengan arah pembangunan nasional serta putusan MK agar tidak terjadi disharmoni aturan,” ujarnya.
Sturman menambahkan bahwa UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional turut menjadi acuan dalam penyusunan Renstra ini.
Di sisi lain, wacana revisi UU Partai Politik kembali mencuat. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyebut perlunya membuka peluang bagi partai politik untuk memiliki badan usaha. Menurutnya, hal ini untuk memastikan keberlanjutan dan kemandirian finansial partai.
“Di negara demokrasi maju seperti Jerman, partai diperbolehkan mendirikan badan usaha. Di Indonesia, ormas diperbolehkan, mengapa partai politik tidak?” ujar Bahtiar dalam acara penyerahan bantuan dana partai politik kepada Partai Gerindra, di Jakarta, Mei lalu.
Bahtiar berharap revisi UU Parpol dapat dibahas kembali bersama DPR agar partai tidak hanya bergantung pada iuran anggota atau sumbangan, tetapi juga dapat mengembangkan sumber dana mandiri secara legal dan transparan.




