Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Kini PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
12 Maret 2025
in Nasional, Pendidikan, Sorotan
0
Kini PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan bahwa filosofi SPMB adalah pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial (Dok: Kemendikdasmen)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pascapengumuman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, Senin (3/3/2025), pemerintah daerah di seluruh Indonesia memiliki peran penting dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan bahwa filosofi SPMB adalah pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial. “Semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua,” katanya pada Taklimat Media SPMB di Jakarta (3/3/2025).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 33 dan Pasal 36, pemerintah daerah (pemda) memiliki kewajiban untuk menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru, serta melakukan sosialisasi kepada berbagai pemangku kepentingan.

Pemda bertanggung jawab dalam menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru melalui keputusan kepala daerah, paling lambat dua bulan sebelum pengumuman pendaftaran. Petunjuk teknis tersebut harus mencakup persyaratan penerimaan murid baru; kriteria jalur penerimaan murid baru; daya tampung setiap jalur; jangka waktu pelaksanaan; mekanisme pendaftaran daring dan luring; larangan pungutan; tata cara pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan. Selain itu, pemda diminta membentuk panitia yang berada di tingkat daerah dan kepala satuan pendidikan juga membentuk panitia di tingkat satuan pendidikan.

Tidak hanya itu, pemda harus menyediakan aplikasi penerimaan murid baru secara daring dengan didukung sumber daya berupa jaringan listrik, internet, perangkat keras, dan kemampuan operator. Data pada aplikasi tersebut perlu dipastikan agar aktual, terintegrasi dengan aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan), data terpadu kesejahteraan sosial, dan data kependudukan.

Selain pengaturan teknis, pemda diwajibkan melakukan sosialisasi aktif terkait SPMB, sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Sosialisasi ini harus mencakup berbagai pemangku kepentingan, termasuk satuan pendidikan dan operator sekolah, kelompok kerja kepala sekolah, musyawarah kerja pengawas pendidikan, serta orang tua/wali calon murid.

Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti bimbingan teknis, pertemuan komite sekolah, media sosial resmi, serta pengumuman di sekolah, dan media massa setempat. Dengan langkah ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami sistem seleksi dan meminimalkan kendala dalam pelaksanaannya.

Kewajiban pemda juga berkaitan dengan penyaluran calon murid yang tidak lolos seleksi ke sekolah negeri. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PDM), Gogot Suharwoto, dalam taklimat media beberapa waktu lalu di Jakarta, menyampaikan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyalurkan calon murid yang tidak lolos seleksi ke sekolah negeri lain yang masih memiliki daya tampung, sekolah swasta, atau sekolah yang dikelola kementerian lain, sehingga setiap anak tetap mendapatkan akses pendidikan.

“Pemda dapat memberikan bantuan pendidikan kepada calon murid di sekolah swasta yang tidak dapat ditampung di sekolah negeri, berupa pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan. Ini diprioritaskan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu,” kata Dirjen Gogot.

Dalam kesempatan yang sama, Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa dasar kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah. Mu’ti menyebut, sejumlah daerah telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka untuk mendukung pendidikan murid yang tidak tertampung di sekolah negeri akibat daya tampung yang terbatas.

“Beberapa pemerintah kabupaten/kota, seperti Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Badung, telah menerapkan kebijakan ini dan membuktikan bahwa langkah tersebut menjadi solusi efektif untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan pendidikan formal meskipun tidak tertampung di sekolah negeri,” ujar Abdul Mu’ti.

Mendikdasmen juga menjelaskan, salah satu perubahan signifikan dalam sistem SPMB yang baru adalah keterbukaan data mengenai sekolah dan daya tampung yang diumumkan sebelum proses pendaftaran dibuka. Transparansi ini diharapkan dapat mengatasi sejumlah permasalahan yang terjadi dalam sistem lama. Sebelumnya, ada kasus di mana sekolah menerima murid melebihi kapasitas daya tampung, yang pada akhirnya berdampak pada sarana dan prasarana yang tidak memadai.

Dengan sistem baru yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), setiap sekolah diwajibkan untuk mengumumkan daya tampungnya secara transparan. Jika terdapat penerimaan murid melebihi daya tampung yang telah ditetapkan, maka murid tersebut tidak akan tercatat dalam Dapodik.

“Ketika sekolah menerima melebihi daya tampung, otomatis murid itu tidak terdata dalam Dapodik. Mereka yang tidak akan terdaftar di Dapodik, maka dia tidak akan mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” tegasnya.

Mendikdasmen menuturkan, pihaknya akan mengadakan pertemuan daring bersama Kementerian Dalam Negeri dengan mengundang pemerintah daerah seluruh Indonesia guna menyampaikan secara lebih rinci tentang pelaksanaan SPMB serta kewajiban daerah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan membantu siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk menempuh pendidikan di sekolah swasta.

“Dengan demikian, SPMB dapat berjalan sesuai dengan prinsip inklusif-berkeadilan, bahwa setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tambah Abdul Mu’ti.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Previous Post

Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Polisi

Next Post

Tentara Bisa Ikut Usut Kasus Narkoba hingga Isi Jabatan Sipil di 15 K/L

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Tentara Bisa Ikut Usut Kasus Narkoba hingga Isi Jabatan Sipil di 15 K/L

Tentara Bisa Ikut Usut Kasus Narkoba hingga Isi Jabatan Sipil di 15 K/L

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Defisit APBN Semester I 2026 Capai Rp196,5 Triliun, Masih di Bawah Batas Aman

Defisit APBN Semester I 2026 Capai Rp196,5 Triliun, Masih di Bawah Batas Aman

7 Juli 2026
Pemerintah Harus Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Harus Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

7 Juli 2026
DPR Perkuat Diplomasi Parlemen Indonesia-India

DPR Perkuat Diplomasi Parlemen Indonesia-India

7 Juli 2026
Wakil Ketua MPR Soroti Peran Wapres dalam Penanganan Papua

Wakil Ketua MPR Soroti Peran Wapres dalam Penanganan Papua

7 Juli 2026

Recent News

Defisit APBN Semester I 2026 Capai Rp196,5 Triliun, Masih di Bawah Batas Aman

Defisit APBN Semester I 2026 Capai Rp196,5 Triliun, Masih di Bawah Batas Aman

7 Juli 2026
Pemerintah Harus Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Harus Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

7 Juli 2026
DPR Perkuat Diplomasi Parlemen Indonesia-India

DPR Perkuat Diplomasi Parlemen Indonesia-India

7 Juli 2026
Wakil Ketua MPR Soroti Peran Wapres dalam Penanganan Papua

Wakil Ketua MPR Soroti Peran Wapres dalam Penanganan Papua

7 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development