triggernetmedia.com – Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menegaskan penanganan Papua merupakan tanggung jawab Wakil Presiden (Wapres) sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Karena itu, ia meminta berbagai pihak tidak terburu-buru memberikan komentar yang berpotensi memicu polemik.
Hal itu disampaikan Bambang merespons situasi keamanan yang kembali memanas di Papua.
“Papua kan wilayah otonomi khusus. Pasti diberlakukan secara khusus. Nah, kekhususannya itu sesungguhnya dalam undang-undang sudah ada, itu menjadi tanggung jawab Wapres,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan berbagai persoalan yang terjadi di Papua sebaiknya disampaikan kepada Wakil Presiden sebagai pihak yang memiliki tugas koordinatif sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jadi kalau hal-hal kayak begitu sebaiknya itu ditanyakan pada Wapres. Undang-undangnya begitu bunyinya. Jadi apa-apa yang terjadi di sana jangan langsung dikomentari. Kalau nanti dikomentari malah bikin konflik pendapat yang tidak produktif,” ujarnya.
Saat ditanya apakah Wakil Presiden perlu lebih aktif turun langsung ke Papua, Bambang tidak memberikan penilaian. Menurut dia, yang terpenting adalah pelaksanaan tugas sesuai amanat undang-undang.
“Saya tidak mengatakan Wapres harus lebih aktif, tapi bunyi undang-undangnya begitu,” katanya.
Pernyataan Bambang disampaikan di tengah meningkatnya situasi keamanan di Papua dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah insiden dilaporkan terjadi, di antaranya penyerangan dan pembakaran pesawat milik Associated Mission Aviation (AMA) di Balinggama yang diduga dilakukan kelompok bersenjata, serta meninggalnya seorang perempuan hamil dalam insiden kontak senjata di Desa Weandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.










