• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Pemerintah Saudi Sebarkan Larangan Haji Tanpa Dokumen Resmi, Begini Isinya

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
6 Juni 2024
in Headline, Internasional, Kesra, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Pemerintah Saudi Sebarkan Larangan Haji Tanpa Dokumen Resmi, Begini Isinya

Ilustrasi ibadah haji - panduan penting sebelum berangkat haji (Pexels)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Penertiban penggunaan visa tidak resmi untuk berhaji terus dilakukan Pemerintah Arab Saudi. Pengetatan tersebut tak hanya memperketat check point menuju Kota Mekkah dari berbagai penjuru saja.

Melalui perangkat elektronik, Pemerintah Arab Saudi juga menyosialisasikan hal serupa dengan mengirimkan pesan broadcasat kepada warganya dan pengguna provider seluler mereka.

Seorang mukimin atau warga negara asing yang tinggal di Arab Saudi mengaku terkejut dengan keseriusan Pemerintah Saudi dengan sosialisasi peraturan baru tentang haji tersebut.

“Pemerintah Saudi sepertinya serius banget ya soal haji tahun ini,” ujar Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin.

Warga Indramayu itu bahkan baru mengetahui adanya pengetatan kebijakan tersebut melalui pesan broadcast yang sampai di ponselnya, baru-baru ini.

Tak hanya Cak Imin, Jurnalis Suara.com juga mendapat pesan serupa dalam pesan tersiar melalui provider lokal.

Cak Imin Dapat Pesan dari Pemerintah Saudi Soal Larangan Haji Tanpa Dokumen Resmi, Begini Isinya [Istimewa]
Cak Imin Dapat Pesan dari Pemerintah Saudi Soal Larangan Haji Tanpa Dokumen Resmi, Begini Isinya [Istimewa]

Pesan yang diterima tersebut berupa imbauan dalam sejumlah bahasa, seperti Bahasa Arab, Inggris dan Indonesia. Tak hanya sekali, pesan tersebut disiarkan secara massif dalam beberapa waktu terakhir, terutama menjelang puncak ibadah haji.

Dalam pesan itu juga disebutkan denda bagi pelanggar, mulai denda uang hingga larangan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun.

“Denda sebesar (10.000) riyal dikenakan kepada warga dan pendatang yang kedapatan tidak memiliki izin haji di wilayah geografis yang telah ditetapkan.

Para pelanggar warga negara dan pendatang terhadap peraturan dan instruksi haji akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang masuk ke Kerajaan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan secara hukum.

Denda keuangan yang dikenakan kepada para pelanggar sebesar (10.000) riyal akan dilipatgandakan jika pelanggaran tersebut diulangi.

Hukuman bagi siapa pun yang mengangkut pelanggar terhadap peraturan dan instruksi haji tanpa izin akan dipenjara hingga (6) bulan dan dikenakan denda sebesar (50.000) riyal. #Tidak_Haji_Tanpa_Izin.”

Ketika diperiksa pengirimnya, tertulis pesan tersebut disebarkan oleh MOI atau Ministry of Inferior, yakni Kementerian Dalam Negeri Pemerintah Saudi (Wizarah al Dahiliyyah).

Selain pesan tersebut, MOI juga mengimbau agar waspada penipuan perjalanan haji yang dilakukan perusahaan travel ibadah.

Sumber: Suara.com

 

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # info haji# info haji 2024# visa hajiarab saudiHaji
Previous Post

Indonesia Open 2024: Dikalahkan Wakil China, Hendra/Ahsan Gagal ke Perempat Final

Next Post

Daftar Harga Sapi dan Kambing Kurban 2024 Terbaru, Cek Syarat Lengkapnya!

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Daftar Harga Sapi dan Kambing Kurban 2024 Terbaru, Cek Syarat Lengkapnya!

Daftar Harga Sapi dan Kambing Kurban 2024 Terbaru, Cek Syarat Lengkapnya!

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
APEKSI Rumuskan 10 Rekomendasi untuk Penguatan Pembangunan Kota

APEKSI Rumuskan 10 Rekomendasi untuk Penguatan Pembangunan Kota

4 Juli 2026
Transformasi Industri Hijau Didorong Lewat Program NZIP

Transformasi Industri Hijau Didorong Lewat Program NZIP

3 Juli 2026
240 BUMN Dikonsolidasikan, Ini Strategi Danantara Optimalkan Aset Negara

240 BUMN Dikonsolidasikan, Ini Strategi Danantara Optimalkan Aset Negara

3 Juli 2026
Bali Masuk Opsi Lokasi International Financial Center, Bukan IKN

Bali Masuk Opsi Lokasi International Financial Center, Bukan IKN

3 Juli 2026

Recent News

APEKSI Rumuskan 10 Rekomendasi untuk Penguatan Pembangunan Kota

APEKSI Rumuskan 10 Rekomendasi untuk Penguatan Pembangunan Kota

4 Juli 2026
Transformasi Industri Hijau Didorong Lewat Program NZIP

Transformasi Industri Hijau Didorong Lewat Program NZIP

3 Juli 2026
240 BUMN Dikonsolidasikan, Ini Strategi Danantara Optimalkan Aset Negara

240 BUMN Dikonsolidasikan, Ini Strategi Danantara Optimalkan Aset Negara

3 Juli 2026
Bali Masuk Opsi Lokasi International Financial Center, Bukan IKN

Bali Masuk Opsi Lokasi International Financial Center, Bukan IKN

3 Juli 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development