triggernetmedia.com – Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengkritik Ketua Umum PDIP Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Otto, permohonan amicus curiae seharusnya diajukan oleh pihak yang independen dari kasus yang sedang berlangsung.
Oleh karena itu, menurutnya, amicus curiae tidak seharusnya diajukan oleh orang yang terlibat langsung dalam perkara tersebut.
“Jadi kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini [ketua umum partai pendukung Ganjar-Mahfud], sehingga menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,” ujar Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Otto memberikan contoh, bahwa amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024 seharusnya diajukan oleh civitas akademika perguruan tinggi yang netral dan tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Namun, Otto menyatakan bahwa keputusan mengenai penggunaan amicus curiae Megawati ada di tangan para Hakim Konstitusi.
“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada para hakim apakah amicus curiae Megawati akan dipertimbangkan atau tidak,” tambahnya.
Sebelumnya, Megawati telah mengirimkan opininya yang diterbitkan di Harian Kompas pekan lalu sebagai amicus curiae untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Pengajuan ini diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK pada Selasa (16/4).
Hasto menegaskan bahwa Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae bukan dalam kapasitas mantan presiden atau ketua umum partai politik, melainkan sebagai warga negara Indonesia.
