Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Pakar Hukum Tata Negara Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Simak Alasannya

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
29 November 2023
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Dua Pakar Hukum Tata Negara Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Simak Alasannya

Pengacara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, Muhammad Raziv Barokah di MK. (Suara.com/Dea)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Kuasa Hukum Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, yaitu Muhammad Raziv Barokah menilai perkara 141/PUU-XXI/2023 yang menggugat pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai upaya untuk mencari kepastian hukum.

Raziv mengemukakan hal tersebut saat berada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

“Semangatnya dari perkara 141 adalah mereka ingin mendapat sebuah kejelasan dan kepastian hukum,” katanya.

Sebab, lanjut dia, putusan MK nomor 90 masih sangat general dengan memberikat syarat pernah terpilih dalam pemilu, termasuk pilkada bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang belum berusia 40 tahun.

“Pemilu kan luas. Ada DPR, ada DPRD, dan lain sebagainya. Kepala daerah kan luas, ada bupati, walikota, gubernur, yang mana kalau dinilai secara faktual, belum tentu pengalaman-pengalaman itu linear dengan tugas dan fungsi seseorang sebagai presiden atau wakil presiden,” tutur Raziv.

“141 meminta itu dijelaskan secara lebih detail, ditafsirkan lebih detail oleh Mahkamah posisi apa yang pengalamannya relevan untuk menjabat jabatan presiden dan wakil presiden,” tambah dia.

Raziv sendiri mewakili Denny dan Zainal untuk menggugat pasal yang sama sebagaimana putusan 90/PUU-XII/2023 dalam perkara dengan nomor 145/PUU-XXI/2023.

 

Putusan 90/PUU-XXI/2023

Sebelumnya, MK membolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres, dengan catatan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # batas usia capresDenny IndrayanaMKputusan mkzainal arifin mochtar
Previous Post

MK Akan Bacakan Putusan Perkara Gugatan Pasal Yang Muluskan Gibran Jadi Cawapres Hari Ini

Next Post

Menantu LBP Maruli Simanjuntak Dikabarkan Akan Dilantik Jokowi Jadi KSAD Hari Ini

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Menantu LBP Maruli Simanjuntak Dikabarkan Akan Dilantik Jokowi Jadi KSAD Hari Ini

Menantu LBP Maruli Simanjuntak Dikabarkan Akan Dilantik Jokowi Jadi KSAD Hari Ini

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Edi Kamtono Ajak Dunia Usaha Bantu Anak Penyintas Kanker, Thalasemia, dan Jantung Bawaan

Edi Kamtono Ajak Dunia Usaha Bantu Anak Penyintas Kanker, Thalasemia, dan Jantung Bawaan

23 Juli 2026
Kasus Diabetes Meningkat di Usia Muda, Pemerintah Rancang Label Gula Tinggi

73 Persen Penderita Diabetes di Indonesia Belum Terdiagnosis, Mengapa Deteksi Dini Masih Tertinggal?

23 Juli 2026
KPAI: Ancaman Anak Kini Bergeser ke Ruang Digital, Perlindungan Harus Berbasis Pencegaha

KPAI: Ancaman Anak Kini Bergeser ke Ruang Digital, Perlindungan Harus Berbasis Pencegaha

23 Juli 2026
Dukung Ekstensifikasi Sawit PTPN IV, Krisantus Tekankan Legalitas Lahan dan Hilirisasi

Dukung Ekstensifikasi Sawit PTPN IV, Krisantus Tekankan Legalitas Lahan dan Hilirisasi

23 Juli 2026

Recent News

Edi Kamtono Ajak Dunia Usaha Bantu Anak Penyintas Kanker, Thalasemia, dan Jantung Bawaan

Edi Kamtono Ajak Dunia Usaha Bantu Anak Penyintas Kanker, Thalasemia, dan Jantung Bawaan

23 Juli 2026
Kasus Diabetes Meningkat di Usia Muda, Pemerintah Rancang Label Gula Tinggi

73 Persen Penderita Diabetes di Indonesia Belum Terdiagnosis, Mengapa Deteksi Dini Masih Tertinggal?

23 Juli 2026
KPAI: Ancaman Anak Kini Bergeser ke Ruang Digital, Perlindungan Harus Berbasis Pencegaha

KPAI: Ancaman Anak Kini Bergeser ke Ruang Digital, Perlindungan Harus Berbasis Pencegaha

23 Juli 2026
Dukung Ekstensifikasi Sawit PTPN IV, Krisantus Tekankan Legalitas Lahan dan Hilirisasi

Dukung Ekstensifikasi Sawit PTPN IV, Krisantus Tekankan Legalitas Lahan dan Hilirisasi

23 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development