Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Penerapan Kembali Aturan Tidak Naik Kelas Mulai Tahun Ajaran 2027

Rencana perubahan kebijakan kenaikan kelas, kriteria capaian belajar, serta kesiapan guru, siswa, dan orang tua.

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
26 Oktober 2026
in Headline, Nasional, News, Pendidikan, Sorotan
0
Kemenag Keluarkan Edaran Libur Siswa Madrasah selama Ramadhan

Ilustrasi siswa madrasah. [unsplash.com/@isengrapher]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pemerintah berencana menerapkan kembali kebijakan kenaikan kelas yang tidak otomatis mulai tahun ajaran 2027. Kebijakan ini disiapkan untuk meningkatkan motivasi belajar sekaligus memastikan peserta didik menguasai materi pembelajaran sebelum melanjutkan ke jenjang berikutnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, rencana tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat persetujuan.

“Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” ujar Mu’ti saat berkunjung ke Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026).

Meski demikian, pemerintah masih menyusun aturan teknis pelaksanaannya. Mu’ti meminta masyarakat, khususnya orang tua dan wali murid, menunggu ketentuan resmi yang nantinya dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen).

Mengapa Pemerintah Ingin Mengembalikan Aturan Tidak Naik Kelas?

Wacana penerapan kembali kebijakan tidak naik kelas secara otomatis berawal dari masukan Dewan Pendidikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Buleleng, Bali, Jumat (2/10/2026), Mu’ti juga menyatakan pemerintah siap mempertimbangkan penerapan kembali kebijakan tersebut.

Mu’ti turut menyoroti fenomena RMS atau “rajin malas sama saja”. Istilah ini menggambarkan anggapan bahwa siswa tetap akan naik kelas meskipun tingkat keseriusan dan usaha belajarnya berbeda.

“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS, rajin malas sama saja,” kata Mu’ti.

Menurutnya, pendidikan tidak cukup hanya memastikan siswa berpindah dari satu tingkat ke tingkat berikutnya. Proses pembelajaran juga harus mendorong perkembangan kemampuan, membangun kemauan belajar, serta mempersiapkan siswa menghadapi berbagai tantangan.

Wacana tersebut juga mendapat dukungan dari Komisi X DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menilai sistem kenaikan kelas otomatis berpotensi mengurangi motivasi belajar siswa dan membuat sebagian orang tua kurang optimal dalam mendampingi anak.

Ia juga menyoroti masih adanya lulusan sekolah dasar yang belum lancar membaca.

“Anak-anak tidak termotivasi, kemudian orang tua juga merasa lebih longgar karena toh pasti naik kelas. Nah, yang kemudian menjadi persoalan yang kita lihat, di beberapa tempat, bahkan anak-anak lulus SD pun belum lancar membaca,” ujar Esti di Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Esti menilai setiap kurikulum memiliki capaian minimal yang perlu dikuasai siswa sebelum melanjutkan pembelajaran ke tingkat berikutnya.

Menurutnya, siswa yang belum memenuhi persyaratan minimal penguasaan materi perlu diberi kesempatan untuk mengulang pembelajaran.

“Kalau kemudian dia memang tidak menguasai syarat minimal untuk penguasaan sebuah materi, ya memang harusnya harus diulang kembali,” tegasnya.

Apa Bedanya dengan Sistem Kenaikan Kelas Otomatis?

Kenaikan kelas otomatis kerap dipahami sebagai kondisi ketika siswa tetap melanjutkan ke tingkat berikutnya meskipun belum menguasai materi pembelajaran secara memadai.

Padahal, secara hukum nasional, tidak terdapat larangan umum bagi sekolah untuk menetapkan siswa tinggal kelas. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 maupun Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kerangka penilaian pendidikan, sementara penentuan kenaikan kelas perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku dan kebijakan satuan pendidikan.

Praktik kenaikan kelas otomatis yang banyak ditemukan dalam beberapa tahun terakhir disebut berkaitan dengan tekanan administratif di lapangan serta upaya mencegah angka putus sekolah.

Melalui rencana kebijakan baru, pemerintah ingin mempertegas penerapan kenaikan kelas berdasarkan capaian belajar siswa. Namun, Mu’ti belum memerinci indikator yang akan digunakan untuk menentukan apakah seorang siswa layak naik kelas atau harus mengulang.

“Masih dalam proses pengkajian. Nanti kan akan kami sampaikan kalau semuanya sudah selesai,” ujarnya.

Mu’ti juga belum memastikan apakah sistem pemeringkatan siswa akan kembali digunakan. Dalam penerapan Kurikulum Merdeka, pemeringkatan bukan menjadi fokus utama penilaian karena pembelajaran diarahkan pada perkembangan kompetensi peserta didik.

Dengan demikian, mekanisme penilaian dan persyaratan kenaikan kelas dalam kebijakan baru masih menunggu ketentuan resmi pemerintah.

Apakah Siswa yang Nilainya Rendah Pasti Tidak Naik Kelas?

Belum tentu. Pemerintah belum mengumumkan kriteria resmi yang akan menjadi dasar penentuan kenaikan kelas. Karena itu, nilai rendah tidak serta-merta berarti seorang siswa harus mengulang kelas.

Keputusan tersebut nantinya bergantung pada aturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk mekanisme penilaian dan capaian pembelajaran yang harus dipenuhi siswa.

MY Esti Wijayati menilai siswa yang belum menguasai kompetensi minimal perlu mendapatkan kesempatan untuk mengulang materi. Namun, ia menekankan pentingnya pendampingan agar keputusan tersebut tidak membuat siswa kehilangan semangat belajar.

“Pendampingan itu yang penting. Harus ada yang kemudian memberikan motivasi, sehingga anak tidak kemudian menjadi putus asa, menjadi malu dengan teman-temannya,” tuturnya.

Esti juga mendorong penerapan sistem pengayaan sejak awal pembelajaran agar kesulitan belajar siswa dapat diketahui dan ditangani lebih cepat. Dengan begitu, sekolah tidak hanya mengandalkan hasil akhir untuk mengidentifikasi siswa yang membutuhkan bantuan.

Apa yang Harus Dilakukan Guru Jika Siswa Belum Menguasai Materi?

Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, mengingatkan bahwa kebijakan tidak naik kelas tidak boleh berhenti pada kewajiban siswa mengulang pembelajaran selama satu tahun.

Menurutnya, siswa yang belum menguasai materi membutuhkan bimbingan nyata dari guru, bukan sekadar konsekuensi berupa pengulangan kelas.

“Siswa yang belum menguasai materi berarti belum belajar, dan ini perlu mendapatkan bimbingan nyata oleh guru, bukan hanya hukuman berupa mengulang satu tahun,” ucapnya.

Subarsono menilai sekolah perlu mengevaluasi proses pembelajaran sekaligus mencari metode yang lebih efektif agar siswa dapat memahami materi yang sebelumnya belum dikuasai.

Keberadaan siswa yang harus mengulang kelas, lanjutnya, juga perlu menjadi bahan refleksi bagi guru dan pihak sekolah untuk memperbaiki metode pengajaran serta memberikan pendampingan khusus.

Ia mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tersebut. Sekolah juga tidak boleh sembarangan memutuskan seorang siswa harus mengulang kelas tanpa mempertimbangkan kondisi dan kebutuhannya.

“Kenaikan kelas yang tidak otomatis dapat mendukung inklusivitas pendidikan, tetapi juga dapat menghambatnya apabila diterapkan tanpa mempertimbangkan keragaman kebutuhan murid,” katanya.

Hal ini penting karena kesulitan belajar tidak selalu dapat ditangani dengan pendekatan yang sama untuk setiap anak. Pemerintah dan sekolah perlu memastikan bahwa kebijakan untuk meningkatkan mutu pendidikan tidak justru merugikan siswa yang membutuhkan dukungan tambahan.

Apa Dampaknya bagi Psikologis Siswa dan Orang Tua?

Keputusan tidak naik kelas berpotensi menimbulkan persoalan psikologis, terutama jika siswa merasa malu atau menganggap dirinya gagal dibandingkan teman-teman sebaya.

Subarsono juga mengingatkan bahwa orang tua perlu dipersiapkan untuk menghadapi kebijakan tersebut. Menurutnya, sebagian orang tua masih menganggap anak yang tidak naik kelas sebagai sebuah bencana keluarga.

Perubahan sistem kenaikan kelas, lanjutnya, tidak hanya menuntut kesiapan siswa, tetapi juga perubahan cara pandang orang tua terhadap hasil belajar anak.

“Perubahan ke sistem kenaikan kelas tidak otomatis, bukan saja murid yang harus disiapkan, tetapi juga orang tua karena sering ada orang tua tidak terima ketika anaknya tidak naik kelas,” pungkasnya.

Orang tua perlu memahami bahwa keputusan kenaikan kelas berkaitan dengan proses dan capaian belajar anak. Di sisi lain, sekolah tetap bertanggung jawab mendampingi siswa yang mengalami kesulitan, memberikan kesempatan perbaikan, serta memastikan setiap anak memperoleh dukungan sesuai kebutuhannya.

Dengan demikian, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada penerapan aturan kenaikan kelas, tetapi juga pada kualitas pembelajaran, sistem evaluasi, dan pendampingan yang diberikan kepada siswa.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Abdul Muti# kurikulum merdekaAgustinus Subarsonocapaian belajar siswaKementerian Pendidikan Dasar dan Menengahkenaikan kelas 2027MY Esti WijayatiPendidikan Indonesiatidak naik kelas
Previous Post

Dradjad Wibowo Sebut Fundamental Ekonomi Indonesia Masih Solid

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kemenag Keluarkan Edaran Libur Siswa Madrasah selama Ramadhan

Penerapan Kembali Aturan Tidak Naik Kelas Mulai Tahun Ajaran 2027

26 Oktober 2026
Dradjad Wibowo Sebut Fundamental Ekonomi Indonesia Masih Solid

Dradjad Wibowo Sebut Fundamental Ekonomi Indonesia Masih Solid

26 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan Rp1,28 Triliun untuk Program Satu Orang Satu Rekening

Pemerintah Siapkan Rp1,28 Triliun untuk Program Satu Orang Satu Rekening

26 Oktober 2026
Bahasan Cup Dorong Olahraga dan Pererat Silaturahmi Warga Pontianak

Bahasan Cup Dorong Olahraga dan Pererat Silaturahmi Warga Pontianak

25 Oktober 2026

Recent News

Kemenag Keluarkan Edaran Libur Siswa Madrasah selama Ramadhan

Penerapan Kembali Aturan Tidak Naik Kelas Mulai Tahun Ajaran 2027

26 Oktober 2026
Dradjad Wibowo Sebut Fundamental Ekonomi Indonesia Masih Solid

Dradjad Wibowo Sebut Fundamental Ekonomi Indonesia Masih Solid

26 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan Rp1,28 Triliun untuk Program Satu Orang Satu Rekening

Pemerintah Siapkan Rp1,28 Triliun untuk Program Satu Orang Satu Rekening

26 Oktober 2026
Bahasan Cup Dorong Olahraga dan Pererat Silaturahmi Warga Pontianak

Bahasan Cup Dorong Olahraga dan Pererat Silaturahmi Warga Pontianak

25 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development