triggernetmedia.com – Pemerintah pusat menyetujui tambahan Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bagi empat kabupaten di Kalimantan Barat. Dengan persetujuan tersebut, seluruh 14 kabupaten/kota di Kalbar kini telah memperoleh bantuan untuk mendukung upaya penanggulangan karhutla.
Empat daerah yang menerima tambahan bantuan itu adalah Kabupaten Mempawah, Landak, Sekadau, dan Sanggau. Masing-masing kabupaten mendapatkan alokasi sebesar Rp10 miliar yang disalurkan langsung ke rekening pemerintah daerah.
Persetujuan bantuan tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat koordinasi penanganan karhutla yang dilaksanakan secara daring pada 24 Oktober 2026.
Sebelumnya, pada tahap awal penyaluran, bantuan pemerintah pusat baru menjangkau 10 kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Kondisi itu mendorong Gubernur Kalbar Ria Norsan memperjuangkan pemerataan dukungan bagi empat kabupaten yang belum masuk dalam daftar penerima.
Sejak September 2026, Norsan telah mendorong pemerintah pusat untuk mempertimbangkan usulan tambahan bantuan dari daerah yang belum memperoleh alokasi. Langkah tersebut dilakukan setelah menerima aspirasi dari empat kabupaten terkait kebutuhan penanganan karhutla di wilayah masing-masing.
Usulan tambahan dukungan diajukan dengan mempertimbangkan kondisi serta tingkat perkembangan karhutla di setiap daerah, sehingga kebutuhan penanganan dapat menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah pusat dalam menyalurkan bantuan.
“Kita memahami bahwa setiap daerah memiliki kebutuhan dan kondisi yang berbeda. Karena itu, meskipun empat kabupaten belum mendapatkan alokasi Bantuan Presiden Penanganan Karhutla dari pemerintah pusat, Pemprov Kalbar tetap memberikan perhatian,” kata Norsan.
“Dukungan yang kita terima akan kita optimalkan untuk membantu daerah yang juga menghadapi karhutla, sehingga penanganannya dapat berjalan secara bersama dan merata,” lanjutnya.
Norsan menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang memperluas jangkauan bantuan hingga seluruh kabupaten/kota di Kalbar. Ia berharap dukungan anggaran tersebut dapat memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan, meningkatkan kesiapsiagaan, melaksanakan pemadaman, melindungi masyarakat, serta memulihkan kawasan terdampak kebakaran.
Menurutnya, penggunaan anggaran penanganan karhutla tidak terbatas pada kegiatan pemadaman, tetapi juga mencakup upaya pencegahan dan perlindungan masyarakat. Karena itu, setiap penggunaan bantuan harus mengikuti peruntukan dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan transparansi serta akuntabilitas.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tertanggal 9 September 2026, bantuan tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan penanganan karhutla. Di antaranya, operasi pemadaman darat, metode suntik gambut, bahan bakar minyak (BBM), logistik, mobilisasi tim, serta operasional posko.
Dana bantuan juga dapat dimanfaatkan untuk evakuasi masyarakat, pelayanan kesehatan, pengadaan alat pelindung diri (APD), pompa dan tangki air, kendaraan taktis, insentif petugas pemadaman, serta dukungan bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan. Selain itu, anggaran dapat digunakan untuk pemulihan ekosistem gambut bekas terbakar sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukannya, pemerintah pusat melakukan pemantauan secara berkala. Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi mingguan bersama pemerintah daerah penerima bantuan guna mengevaluasi perkembangan penanganan karhutla sekaligus memantau realisasi penggunaan anggaran. Pengawasan juga dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh dukungan ini benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya di lapangan. Kita terus memperkuat koordinasi, bergerak bersama dan memastikan masyarakat di daerah terdampak mendapat perlindungan serta penanganan yang diperlukan,” ujar Norsan.
Pemprov Kalbar berharap pemerataan bantuan tersebut dapat memperkuat penanganan karhutla di seluruh wilayah sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah. Dukungan anggaran perlu diiringi koordinasi lintas sektor, pelaksanaan program yang tepat sasaran, serta pelaporan dan pertanggungjawaban yang tertib.
Melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI-Polri, Manggala Agni, dan masyarakat, Pemprov Kalbar berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pencegahan dan penanggulangan karhutla. Upaya ini diharapkan dapat melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta meminimalkan dampak kebakaran terhadap kesehatan dan aktivitas ekonomi.










