triggernetmedia.com – Kinerja penerimaan pajak hingga Agustus 2026 tercatat tumbuh 24,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Namun, pertumbuhan tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan peningkatan penerimaan pajak secara riil.
Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai tingginya pertumbuhan penerimaan pajak neto tidak terlepas dari kebijakan pemerintah dalam mengelola restitusi pajak. Penundaan atau perlambatan pembayaran restitusi membuat penerimaan neto terlihat lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan penerimaan bruto.
Dalam laporan CORE Monthly Review edisi Oktober 2026, penerimaan pajak neto per 31 Agustus 2026 tercatat Rp1.409,0 triliun. CORE menemukan adanya perbedaan cukup lebar antara pertumbuhan penerimaan pajak neto dan bruto pada sejumlah pos utama.
Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN), misalnya, tumbuh 53,9 persen secara neto. Namun, jika dilihat dari penerimaan bruto, pertumbuhannya hanya mencapai 7,8 persen.
Kondisi serupa terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Penerimaan PPh Badan secara neto tumbuh 25,5 persen, sedangkan pertumbuhan penerimaan brutonya hanya sebesar 5,5 persen.
“Selisih ini mencerminkan restitusi yang jauh lebih rendah, dan pemerintah mengaitkannya dengan manajemen restitusi,” kata tim peneliti CORE Indonesia, dikutip Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan perhitungan CORE, hampir separuh tambahan penerimaan pajak pada tahun ini berasal dari penurunan pembayaran restitusi. Apabila pembayaran restitusi tumbuh sejalan dengan penerimaan bruto, penerimaan pajak nasional diperkirakan lebih rendah sekitar Rp133 triliun.
Dengan memperhitungkan kondisi tersebut, CORE memperkirakan pertumbuhan penerimaan pajak secara riil berada di kisaran 12,4 persen, atau jauh di bawah pertumbuhan penerimaan pajak neto yang mencapai 24,1 persen.
CORE juga mengingatkan bahwa penundaan restitusi pada dasarnya tidak menghapus kewajiban pemerintah. Dana yang belum dibayarkan tetap menjadi kewajiban negara dan berpotensi menambah beban kas pemerintah pada periode berikutnya.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu membuka informasi mengenai besaran restitusi yang masih tertunda. Transparansi tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi penerimaan pajak dan posisi fiskal pemerintah.
Di sisi lain, kebijakan penundaan restitusi juga berpotensi memengaruhi arus kas perusahaan. Dunia usaha yang bergantung pada pengembalian pajak untuk menjaga likuiditas, terutama sektor dengan kebutuhan modal besar seperti konstruksi, dapat menghadapi tekanan ketika restitusi belum dibayarkan.
“Restitusi yang tertahan ini merupakan sisi lain dari tingginya penerimaan pajak neto, sehingga penguatan fiskal jangka pendek sebagian dibayar oleh likuiditas dunia usaha,” tegas CORE Indonesia.
Dengan demikian, pertumbuhan penerimaan pajak neto yang tinggi perlu dilihat bersama dengan perkembangan penerimaan bruto dan pembayaran restitusi agar kondisi penerimaan negara dapat tergambarkan secara lebih komprehensif.










