triggernetmedia.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta dalam pembahasan tingkat I. Regulasi tersebut disiapkan untuk menyesuaikan aturan hak cipta dengan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
Pembahasan dimulai melalui Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
RUU Hak Cipta merupakan salah satu rancangan regulasi yang masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pembentukannya diarahkan untuk menjawab perkembangan teknologi sekaligus kebutuhan hukum masyarakat dalam ekosistem digital.
Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta Martin Manurung mengatakan pembaruan regulasi diperlukan agar perlindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap relevan dengan perkembangan teknologi.
“Secara garis besar RUU Hak Cipta ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi, memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait termasuk dalam karya jurnalistik,” ujar Martin.
Karya Berbasis AI Jadi Perhatian
Salah satu materi baru yang mendapat perhatian dalam pembahasan RUU tersebut adalah karya yang dihasilkan dengan menggunakan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Martin mengatakan perkembangan teknologi AI menghadirkan persoalan baru dalam rezim hak cipta yang perlu mendapatkan kepastian hukum.
“RUU tentang Hak Cipta ini mengatur pelaksanaan perlindungan hak cipta dengan ruang lingkup materi muatan… ciptaan berbasis kecerdasan artificial atau AI,” katanya.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai perlindungan terhadap karya yang berkaitan dengan teknologi AI di tengah semakin luasnya pemanfaatan kecerdasan buatan dalam menghasilkan konten.
Pemerintah Siapkan 1.117 DIM
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah mendukung pembentukan regulasi baru tersebut. Menurutnya, pembaruan aturan diperlukan untuk memperkuat ekosistem hak cipta nasional sekaligus menyesuaikan tata kelola dengan perkembangan standar internasional.
Edward menyebut terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian pemerintah, termasuk pengaturan mengenai kecerdasan artifisial dan perlindungan terhadap industri pers nasional dalam ekosistem digital.
“Pengaturan kecerdasan artifisial sebagai perkembangan baru dalam rezim perlindungan hak cipta, khususnya terkait status hukum karya yang dihasilkan dengan bantuan atau sepenuhnya oleh sistem kecerdasan artifisial,” ujar Edward.
Selain AI, pemerintah juga mendorong penguatan keterlibatan perusahaan pers serta perlindungan terhadap karya jurnalistik.
“Penguatan keterlibatan perusahaan pers dan perlindungan terhadap karya jurnalistik sebagai bagian penyesuaian dengan perkembangan industri pers dan ekosistem digital,” lanjutnya.
Untuk mendukung pembahasan bersama DPR, pemerintah telah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 1.117 poin.
DIM tersebut akan menjadi salah satu bahan pembahasan secara komprehensif antara pemerintah dan DPR untuk menyempurnakan substansi RUU Hak Cipta.
Melalui pembahasan tersebut, pemerintah dan DPR diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak cipta di tengah perubahan teknologi serta perkembangan ekosistem digital.










