triggernetmedia.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memahami secara menyeluruh anggaran yang dikelola masing-masing perangkat daerah. Ia menegaskan, urusan penganggaran tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada staf teknis.
Menurut Amirullah, kepala OPD harus mengetahui struktur anggaran mulai dari sumber pendapatan, jenis belanja, pembiayaan, hingga asal dana yang digunakan dalam setiap program dan kegiatan.
Pemahaman tersebut penting agar setiap program dapat ditempatkan pada rekening anggaran yang sesuai dan tidak menimbulkan persoalan ketika masuk tahap pelaksanaan.
“Dalam penganggaran, kepala OPD harus tahu. Tidak boleh bilang yang meng-entry bukan saya sehingga saya tidak tahu. Kepala OPD harus paham dan mengerti,” tegas Amirullah saat membuka Rapat Evaluasi terhadap Raperda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (6/10/2026).
Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam menentukan rekening anggaran dapat berdampak langsung terhadap pelaksanaan kegiatan. Salah satunya adalah kekeliruan mengklasifikasikan belanja modal sebagai belanja barang maupun sebaliknya.
“Ilmu anggaran ini memang kaku. Salah rekening, biasanya tidak bisa dibelanjakan. Tidak ada kegiatannya, juga tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Kepala OPD Harus Jadi Pengendali Anggaran
Amirullah meminta kepala OPD berperan sebagai pengendali utama dalam seluruh proses penyusunan anggaran di perangkat daerah masing-masing.
Menurutnya, pekerjaan teknis seperti penginputan data memang dapat didelegasikan kepada sekretaris, pejabat penatausahaan keuangan maupun staf. Namun, tanggung jawab akhir untuk memastikan seluruh komponen anggaran selaras tetap berada di tangan kepala OPD.
Ia mengibaratkan kepala OPD sebagai dirigen yang harus mampu mengarahkan seluruh bagian agar proses penyusunan anggaran berjalan sesuai tujuan.
Dengan pemahaman yang memadai, kepala OPD juga dapat mengantisipasi kesalahan sejak tahap perencanaan sehingga tidak menimbulkan kendala saat anggaran mulai direalisasikan.
Evaluasi Perubahan APBD 2026
Dalam evaluasi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Pontianak turut menerima sejumlah catatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Amirullah mengatakan catatan tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus upaya penyempurnaan dokumen anggaran. Evaluasi diperlukan untuk memastikan rancangan anggaran tetap sesuai dengan ketentuan sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan daerah.
Menurutnya, perbedaan atau ketidaksesuaian dalam dokumen anggaran merupakan hal yang dapat ditemukan setelah seluruh usulan dari perangkat daerah dihimpun. Karena itu, proses harmonisasi menjadi bagian penting sebelum dokumen tersebut ditetapkan.
“Setelah semuanya dikumpulkan tentu bisa saja ada ketidakcocokan atau ketidaksesuaian. Di situlah harmonisasi diperlukan,” jelasnya.
Taat Asas dan Taat Waktu
Amirullah juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk memegang dua prinsip dalam penyusunan anggaran, yakni taat asas dan taat waktu.
Taat asas berarti setiap tahapan penganggaran harus mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku. Sementara taat waktu mengharuskan setiap proses diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ia berharap evaluasi dan harmonisasi Perubahan APBD 2026 tidak hanya menghasilkan dokumen anggaran yang lebih baik, tetapi juga menjadi bahan pembelajaran bagi perangkat daerah dalam menyusun anggaran pada tahun berikutnya.
Amirullah menekankan agar setiap kekurangan yang ditemukan dalam proses evaluasi tidak kembali terjadi pada penyusunan anggaran berikutnya.
“Yang penting, kekurangan yang ditemukan jangan sampai menjadi kesalahan yang berulang. Kepala OPD harus semakin memahami anggarannya masing-masing,” pungkas Amirullah.











