triggernetmedia.com – Ombudsman RI mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan lapas dan rutan setelah menemukan dugaan fasilitas khusus bagi sejumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari regulasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, pelaksanaan tugas, hingga sistem pengawasan internal.
“Terhadap setiap temuan Ombudsman kami meminta Kementerian Imipas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi,” kata Syafrida dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Syafrida menegaskan, evaluasi tidak boleh sebatas pemeriksaan administratif. Perbaikan harus menyentuh seluruh proses pelayanan pemasyarakatan agar berjalan sesuai ketentuan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kemenimipas juga diminta memastikan seluruh petugas, pejabat, dan kepala lapas menjalankan tugas sesuai regulasi dan standar operasional prosedur (SOP). Jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan petugas, Ombudsman meminta tindakan tegas diberikan oleh Menteri Imipas dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Selain aspek sumber daya manusia, evaluasi juga perlu menyasar fasilitas di dalam lapas. Menurut Syafrida, tata letak, kapasitas hunian, blok tahanan, hingga sistem penjagaan telah memiliki ketentuan yang harus dipatuhi.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya warga binaan yang keluar dari blok hunian dan menempati bangunan yang tidak semestinya.
“Jadi evaluasi yang kami dorong adalah evaluasi dari hulu sampai ke hilir. Sehingga evaluasi ini tidak hanya untuk Lapas Kelas IIA Cibinong, tapi juga perbaikan untuk seluruh lapas dan rutan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ombudsman Temukan Kompleks Hunian Khusus
Temuan tersebut diperoleh saat Tim Ombudsman RI melakukan pengawasan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Tim menemukan sebuah kompleks yang berada sekitar 100 meter dari kantin dan tertutup pagar kayu. Di dalam area tersebut terdapat rumah dinas Kepala Lapas Cibinong serta sejumlah bangunan yang digunakan sebagai hunian.
Bangunan yang ditemukan memiliki bentuk menyerupai homestay dan rumah bergaya klaster. Ketika ditanyakan kepada petugas, salah satu bangunan disebut sebagai rumah asimilasi.
Ombudsman kemudian memeriksa bagian dalam bangunan dan menemukan sejumlah fasilitas, antara lain sofa, televisi, meja makan, serta kulkas. Di dalam salah satu kulkas juga ditemukan minuman keras.
Syafrida mengatakan bangunan tersebut dihuni warga binaan. Salah seorang penghuni mengaku sebagai warga binaan, sementara penghuni lainnya disebut meninggalkan lokasi ketika mengetahui kedatangan tim Ombudsman.
“Jadi diduga kuat menurut kami di Lapas Cibinong terdapat fasilitas khusus untuk beberapa warga binaan,” katanya.
Selain bangunan hunian, Ombudsman menemukan area parkir dengan dua mobil yang disebut sebagai mobil mewah. Di kompleks tersebut juga terdapat fasilitas gym, kolam, serta simulator golf yang masih dalam proses pembangunan.
Ombudsman turut menyoroti akses jalan di belakang area parkir yang menuju tempat pembuangan sampah. Jalan tersebut tidak dipagari dan dapat menjadi akses keluar-masuk kendaraan.
Menurut Syafrida, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam aspek keamanan dan pengawasan di Lapas Cibinong.
“Di lokasi yang kami temukan ini, Ombudsman menunjukkan bahwa keamanan di Lapas Cibinong longgar, dan kami melihat ini punya potensi untuk keluar masuk tahanan,” ujarnya.










