triggernetmedia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung (live streaming) milik YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk rokok elektronik (vape).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak di ruang digital.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2026).
Meutya menjelaskan, teguran kepada YouTube merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Melalui surat tersebut, Komdigi meminta YouTube segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud. Selain itu, platform tersebut juga diminta memberikan klarifikasi mengenai langkah yang telah maupun akan dilakukan untuk menangani kasus tersebut.
Komdigi turut meminta YouTube memperkuat sistem moderasi secara proaktif terhadap konten yang berpotensi melanggar perlindungan anak, termasuk promosi produk rokok elektronik. Platform berbagi video itu juga didorong meningkatkan kecepatan penanganan konten serupa serta memastikan sistem deteksi dan pembatasan usia berfungsi secara efektif.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.
Kasus Bigmo sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video siaran langsung yang memperlihatkan anak-anak mempromosikan produk vape beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan anak.










