triggernetmedia.com – Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 26 kilogram pil ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MSO ditangkap setelah diduga membawa narkotika tersebut menggunakan koper khusus awak pesawat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pengungkapan kasus bermula saat petugas mencurigai hasil pemindaian X-ray terhadap barang bawaan pelaku di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7/2026).
“Informasi menyebutkan pelaku merupakan seorang pilot dari maskapai internasional berkewarganegaraan Malaysia,” ujar Djaka dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 bungkus berisi pil yang disembunyikan di dalam koper khusus kru pesawat (crew suitcase). Hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung MDMA, zat psikoaktif yang merupakan bahan utama pil ekstasi.
Bea Cukai kemudian menyerahkan penanganan perkara dan berkoordinasi dengan Subdirektorat 2 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengembangkan penyelidikan serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.











