triggernetmedia.com – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 yang diperingati pada 23 Juli menjadi momentum bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengingatkan bahwa tantangan perlindungan anak telah mengalami perubahan. Jika sebelumnya ancaman lebih banyak berupa kekerasan fisik, kini anak-anak juga dihadapkan pada berbagai risiko yang muncul seiring pesatnya perkembangan ekosistem digital.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengatakan anak-anak Indonesia saat ini hidup di tengah berbagai ancaman baru yang berkembang melalui ruang digital. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut pendekatan perlindungan anak yang lebih adaptif dan berorientasi pada pencegahan.
“Anak-anak Indonesia hari ini tidak hanya menghadapi kekerasan fisik. Mereka juga menghadapi apa yang kami sebut sebagai industri kecemasan, industri candu, industri manipulasi, dan industri kamuflase yang berkembang sangat cepat melalui ekosistem digital,” ujar Jasra di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Ia mengakui kemajuan teknologi membawa banyak manfaat bagi anak, terutama dalam mengakses informasi dan pendidikan. Namun di sisi lain, ruang digital juga menghadirkan ancaman yang belum sepenuhnya mampu diantisipasi oleh negara, keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
Menurut Jasra, tantangan tersebut semakin kompleks karena berbagai produk maupun konten yang berpotensi membahayakan anak kini hadir dalam bentuk yang sulit dikenali dan kerap dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
“Apa yang dulu dilarang, sekarang semua mudah diakses, berkamuflase menabrak peraturan. Semua sudah ada bersama anak-anak kita, bahkan tanpa bisa kita cegah. Semua terasa seperti dinormalisasi melalui berbagai bentuk manipulasi,” katanya.
Selain ancaman di ruang digital, KPAI juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap berbagai produk yang digunakan anak, mulai dari makanan, minuman, obat-obatan hingga aksesori yang beredar di masyarakat.
Jasra menilai pendekatan perlindungan anak di Indonesia selama ini masih lebih banyak berfokus pada penanganan setelah anak menjadi korban, bukan membangun sistem yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal.
Selama tiga tahun terakhir, KPAI menerima sekitar 6.900 pengaduan terkait pelanggaran hak anak. Laporan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi anak tidak hanya terjadi di lingkungan keluarga maupun sekolah, tetapi juga semakin banyak muncul di ruang digital.
“Yang paling penting adalah membangun prasyarat perlindungan anak. Selama ini kita terlalu sibuk menjemput korban, tetapi belum cukup serius membangun lingkungan yang mencegah anak menjadi korban,” ujarnya.
Menurut Jasra, perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak seharusnya tidak dimaknai sebagai upaya membatasi kehidupan anak, melainkan memastikan lingkungan yang aman agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Karena itu, KPAI mendorong seluruh kebijakan yang berkaitan dengan anak lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan. Langkah tersebut mencakup penguatan peran keluarga, peningkatan kualitas pengasuhan, penyediaan sekolah yang aman, penciptaan ruang digital yang sehat, kemudahan akses layanan kesehatan jiwa, perlindungan dari eksploitasi ekonomi dan seksual, hingga penyusunan kebijakan publik yang selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Menurut KPAI, perlindungan anak tidak cukup dilakukan ketika pelanggaran telah terjadi, tetapi harus dimulai dengan membangun ekosistem yang mampu mencegah anak menjadi korban di tengah tantangan era digital yang terus berkembang.











