triggernetmedia.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan tersebut ditujukan untuk menekan biaya operasional nelayan tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan harga BBM bagi nelayan dalam kategori tersebut disepakati sebesar Rp15.000 per liter. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026).
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter,” kata Airlangga.
Menurut Airlangga, sebelumnya harga BBM non-subsidi sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter. Sementara itu, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter.
Ia menjelaskan, berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri, harga BBM non-subsidi diperkirakan berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan dari APBN.
“Oleh karena itu, Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dukungan tersebut. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan dibiayai oleh BPDP,” ujarnya.
Airlangga mengatakan dana BPDP dinilai mencukupi untuk mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah menetapkan kuota sebanyak 400.000 ton untuk pelaksanaan program selama enam bulan ke depan.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut kebijakan harga khusus BBM merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor perikanan, terutama bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran di atas 30 GT.
“Dengan harga Rp15.000 per liter ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan 30 GT ke atas,” kata Bahlil.
Ia menambahkan Kementerian ESDM segera menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, dukungan harga BBM itu sepenuhnya menggunakan dana non-APBN.
Pemerintah juga akan mengatur mekanisme penyaluran agar tepat sasaran. Titik distribusi BBM akan ditetapkan melalui koordinasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna mencegah penyalahgunaan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menentukan titik-titik penyaluran agar bantuan ini tidak disalahgunakan,” ujar Bahlil.










