triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pembentukan tim khusus dilakukan untuk menjaga independensi dan objektivitas penyidikan mengingat Febrie pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Nanti penyidik di Kejaksaan Agung akan membentuk penyidik khusus,” kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Anang, tim tersebut akan diisi oleh penyidik yang dipilih secara khusus agar tidak memiliki kedekatan emosional maupun potensi konflik kepentingan dengan Febrie Adriansyah.
“Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik yang terdiri dari orang-orang tertentu sehingga dapat meminimalisasi potensi conflict of interest dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Anang menambahkan, dalam penanganan perkara tersebut Kejaksaan Agung juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme supervisi. Selain itu, proses penyidikan juga akan berada dalam pengawasan Komisi III DPR RI.
Ia menegaskan Kejaksaan Agung akan menjalankan proses hukum secara terbuka, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
“Kami akan terbuka, tetapi tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara PT Asabri, pengadaan batu bara untuk PLTU, dan PT Krakatau Steel.
Setelah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus, Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.











