triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melakukan supervisi terhadap penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Namun, langkah tersebut masih menunggu perkembangan proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kewenangan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum lain diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Memang salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi ataupun supervisi kepada instansi lain yang mempunyai kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk juga pelayanan publik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Budi, kemungkinan KPK melakukan supervisi tetap terbuka. Namun, pelaksanaannya harus melalui mekanisme yang berlaku.
“Artinya semua itu terbuka kemungkinan. Tentu ada mekanisme-mekanismenya. Untuk tahap awal ini kami masih terus memantau perkembangannya dan nanti akan kami lihat seperti apa perkembangan ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto sebagai tersangka.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
Dalam perkara tersebut, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Undang-Undang TPPU.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta sejumlah perkara korupsi lain yang melibatkan penyelenggara negara. Ia dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU.
Penyidik telah menahan Don Ritto sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Adapun proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berlanjut setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.











