triggernetmedia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik tiga pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Sudarto sebagai Direktur Jenderal Anggaran, Evita Manthovani sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan Herman Saheruddin sebagai Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Dalam pelantikan di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (1/7/2026), Purbaya mengatakan jabatan yang diemban para pejabat tersebut merupakan amanat negara, rakyat, dan Presiden. Karena itu, ia meminta ketiganya menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, keberanian, dan empati.
“Di balik setiap keputusan yang Saudara ambil, ada dampak terhadap anggaran negara, aset negara, stabilitas ekonomi, dunia usaha, dan kehidupan masyarakat,” kata Purbaya.
Kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Purbaya meminta pengelolaan aset negara terus diperkuat agar mampu menjadi strategic asset manager dan value creator. Menurut dia, aset negara yang belum dimanfaatkan secara optimal perlu diidentifikasi untuk mendukung program pembangunan tanpa menambah belanja modal baru.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) diminta memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), DPR, serta kementerian dan lembaga terkait dalam pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Purbaya juga meminta DJSPSK memperkuat sistem peringatan dini terhadap potensi tekanan di sektor keuangan, termasuk risiko pada likuiditas, pasar modal, maupun arus modal.
Adapun kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Purbaya menekankan pentingnya menjaga disiplin fiskal dan kualitas belanja negara. Menurut dia, disiplin fiskal tidak hanya berarti menjaga defisit anggaran tetap terkendali, tetapi juga memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai perencanaan.
Ia mengingatkan agar setiap usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dikaji secara cermat sehingga tidak mengganggu keseimbangan fiskal maupun pelaksanaan program prioritas pemerintah.










