triggernetmedia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap modus baru promosi judi online yang kini memanfaatkan bot otomatis untuk membanjiri kolom komentar media sosial. Cara tersebut muncul setelah ribuan situs perjudian diblokir pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan lonjakan aktivitas spam promosi judi online meningkat signifikan dalam beberapa pekan terakhir.
“Berdasarkan hasil pemantauan, selama dua minggu terakhir terjadi lonjakan sekitar 128 persen dibandingkan rata-rata temuan pada periode Januari hingga Juli 2026,” kata Alexander di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut Alexander, hasil analisis Komdigi menunjukkan aktivitas tersebut merupakan operasi terorganisasi lintas negara yang memanfaatkan sistem otomatis atau bot untuk memantau media sosial secara real time.
Saat sebuah unggahan dari akun dengan jumlah pengikut besar mengalami lonjakan interaksi, sistem secara otomatis menyebarkan komentar berisi promosi dan tautan menuju situs judi online.
Komdigi juga menemukan peningkatan aktivitas tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan Piala Dunia FIFA 2026. Momentum turnamen sepak bola itu dimanfaatkan pelaku untuk mempromosikan taruhan olahraga melalui ribuan komentar spam di berbagai platform digital.
Alexander menjelaskan, pelaku menggunakan akun palsu yang dioperasikan bot di Instagram, Facebook, dan TikTok. Komentar dibuat berulang dengan variasi kata kunci dan tagar untuk menghindari sistem moderasi otomatis.
Berdasarkan analisis jaringan, aktivitas tersebut terhubung dengan sindikat judi online internasional yang menggunakan akun-akun yang terindikasi berbasis di India dan Brasil.
“Operasi ini dilakukan secara transnasional menggunakan jaringan akun untuk menyebarkan ribuan komentar promosi dalam waktu singkat, terutama pada akun media sosial yang memiliki jangkauan publik tinggi,” ujarnya.
Komdigi telah berkoordinasi dengan sejumlah platform digital untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Pemerintah juga berencana bertemu dengan Meta karena Instagram dan Facebook menjadi platform yang paling banyak digunakan sebagai sarana promosi judi online.
“Menurut pantauan kami, komentar promosi judi online paling banyak tersebar di platform Meta, yaitu Instagram dan Facebook. Kami akan segera bertemu dengan perwakilan Meta untuk membahas langkah penanganannya,” kata Alexander.
Sepanjang 1 hingga 28 Juni 2026, Komdigi telah menindak 126.180 konten yang berkaitan dengan judi online. Sebagian besar berasal dari situs web, disusul layanan file sharing, YouTube, platform Meta, dan X.
Selain memblokir konten, Komdigi terus berkoordinasi dengan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri rekening bank, dompet digital, dan akun QRIS yang diduga digunakan jaringan judi online.
“Tidak jarang kami menemukan nomor rekening perbankan, QRIS maupun e-wallet yang kemudian langsung kami koordinasikan dengan PPATK dan OJK untuk dilakukan penutupan,” ujarnya.
Komdigi mengimbau masyarakat tidak mengklik, membalas, maupun membagikan komentar promosi judi online di media sosial serta segera melaporkan akun yang terindikasi menyebarkan konten tersebut.
“Perbuatan judi, baik judi konvensional maupun judi online, tetap merupakan tindak pidana dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu kami mengimbau masyarakat menghindari segala bentuk interaksi dengan promosi judi online di media sosial,” tegas Alexander.
