triggernetmedia.com – Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat menjaga keseimbangan antara pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), kualitas pelayanan publik, dan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Kesepakatan itu mengemuka dalam rapat kerja yang melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan sebagian besar ASN berada di lingkungan pemerintah daerah sehingga pengelolaannya sangat dipengaruhi kondisi fiskal masing-masing daerah.
Menurut Rini, pemerintah daerah perlu memperkuat perencanaan kebutuhan ASN berdasarkan kebutuhan riil, melakukan penataan organisasi secara tepat, menerapkan manajemen ASN berbasis kinerja, serta memperkuat manajemen talenta.
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan ASN dan pelayanan publik tetap berjalan selaras dengan kemampuan fiskal daerah,” kata Rini.
Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian kembali mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menambah tenaga honorer baru. Ia menegaskan kebijakan moratorium honorer harus dipatuhi karena penambahan pegawai non-ASN berpotensi meningkatkan beban belanja pegawai daerah.
“Untuk seluruh kepala daerah, jangan ada lagi penambahan honorer karena akan menjadi beban belanja pegawai dan menjadi beban kepala daerah berikutnya,” ujar Tito.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan rapat digelar untuk menindaklanjuti usulan pemerintah terkait relaksasi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Komisi II DPR RI mendukung penerapan masa transisi terhadap ketentuan batas belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Selain itu, DPR meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian terkait masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi ASN.
Rifqinizamy menyebut kebijakan tersebut diharapkan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur belanja pegawai tanpa mengganggu pelayanan publik maupun stabilitas keuangan daerah.




