triggernetmedia.com – Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait penguatan keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia melalui perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi partai politik.
Mahkamah menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Melalui putusan itu, MK juga memberikan tafsir baru terkait sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan di suatu daerah pemilihan (dapil).
“Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” demikian bunyi amar putusan MK yang dikutip, Selasa (26/5/2026).
Artinya, partai politik yang gagal memenuhi kuota 30 persen perempuan berpotensi tidak dapat mengikuti pemilu di dapil terkait.
Perkara tersebut diajukan oleh empat pemohon, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailu Munadia.
Mereka mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu untuk memastikan keterwakilan dan hak politik perempuan terlindungi dalam sistem pemilu di Indonesia.
MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dengan putusan ini, partai politik dituntut lebih serius dalam melakukan rekrutmen kader perempuan untuk memenuhi syarat pencalonan legislatif.











