triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025. Tersangka diduga mengekspor hasil tambang dari luar wilayah izin menggunakan dokumen resmi perusahaan pemegang IUP.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan tersangka berinisial SDT alias Aseng merupakan beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).
“Hari ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT selaku beneficial owner PT QSS,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis (22/5/2026) malam.
Menurut penyidik, PT QSS memiliki izin usaha pertambangan, tetapi tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang tercantum dalam izin tersebut. Perusahaan justru diduga melakukan penambangan di lokasi lain dan menggunakan dokumen resmi PT QSS untuk kepentingan ekspor.
“PT QSS memperoleh IUP, namun tidak menambang di lokasi yang diberikan. Mereka diduga menambang di tempat lain dan hasilnya diekspor menggunakan dokumen PT QSS,” ujar Syarief.
Kejagung menduga praktik tersebut berlangsung sejak 2017 hingga 2025 dan melibatkan kerja sama dengan pihak penyelenggara negara. Penyidik saat ini masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pontianak dan Jakarta guna mengumpulkan alat bukti tambahan serta menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.
Sementara itu, besaran kerugian negara masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” kata Syarief.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Aseng ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.



