triggernetmedia.com – Kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) mulai diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Namun, layanan publik tetap berjalan normal.
Di Mal Pelayanan Publik (MPP), warga masih bisa mengurus berbagai dokumen tanpa kendala. Hal serupa juga terlihat di Puskesmas Kampung Bali, di mana pelayanan kesehatan tetap berlangsung seperti hari biasa.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 yang mengatur pola kerja aparatur sipil negara secara kombinasi antara WFH dan Work From Office (WFO).
Namun, tidak semua ASN bekerja dari rumah. Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara selektif.
“Transformasi ini hanya mengubah cara kerja, bukan hasil kerja,” ujarnya.
ASN yang berhadapan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan masuk kantor. Karena itu, pelayanan publik tetap berjalan tanpa perubahan berarti.
Sumi (32), warga Pontianak Barat, merasakan langsung hal tersebut saat mengurus surat pindah di MPP.
“Pelayanannya tetap bagus, tidak ada perubahan,” katanya.
Di sektor kesehatan, kebijakan WFH bahkan tidak diberlakukan. Kepala Puskesmas Kampung Bali, drg Popong Solihat, memastikan seluruh tenaga kesehatan tetap bekerja penuh.
“Untuk puskesmas tidak ada WFH. Pelayanan tetap 100 persen,” ujarnya.
Jumlah kunjungan pasien pun tetap tinggi, berkisar 100 hingga 180 orang per hari, bahkan sempat meningkat setelah Lebaran.
Pemerintah kota mengandalkan teknologi untuk menjaga kinerja ASN yang bekerja dari rumah, mulai dari laporan harian hingga rapat daring.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan biaya operasional. Namun, efektivitasnya masih akan dievaluasi secara berkala oleh pemerintah daerah.




