triggernetmedia.com – Pemerintah menegaskan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) bukan bentuk pelonggaran disiplin. Pengawasan tetap berjalan, namun kini berbasis kinerja dan dipantau secara digital.
Skema kerja baru ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 April. ASN kini bekerja dengan pola empat hari di kantor (work from office/WFO) dan satu hari dari rumah setiap Jumat.
Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengubah target yang harus dicapai pegawai.
“ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan kehadiran fisik,” ujar Rini, Jumat (10/4/2026).
Dengan sistem ini, ukuran kinerja bergeser dari absensi ke capaian kerja. Pimpinan instansi dituntut aktif mengawasi, memastikan pegawai tetap produktif meski bekerja dari luar kantor.
Pemerintah juga tidak menghapus sanksi. ASN yang tidak memenuhi target tetap dapat dikenai hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital birokrasi. Pemerintah mengandalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk memantau kinerja dan memastikan transparansi.
Di sisi lain, pemerintah menjamin layanan publik tetap berjalan normal. Instansi diminta menyesuaikan komposisi pegawai agar sektor pelayanan langsung tidak terdampak.
Dengan skema ini, WFH diposisikan bukan sebagai kelonggaran, melainkan perubahan cara kerja menuju birokrasi yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada hasil.




