triggernetmedia.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp371 triliun sejak dibentuk pada Februari 2025.
“Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga saat ini telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan aset negara yang mencapai Rp371 triliun,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026).
Hingga April 2026, Satgas PKH tercatat telah enam kali menyerahkan dana hasil pemulihan keuangan negara ke kas negara. Pada tahap VI, total penyerahan mencapai Rp11,4 triliun yang berasal dari denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan.
Selain itu, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan. Pada sektor perkebunan sawit, luas lahan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 5.888.260,07 hektare.
Sementara itu, pada sektor pertambangan, luas kawasan hutan yang berhasil diambil alih kembali mencapai 28.257,22 hektare.
Dari hasil tersebut, pada tahap VI Satgas PKH menyerahkan kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 hektare kepada Kementerian Kehutanan. Sebagian lahan lainnya seluas 30.543,40 hektare diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikelola melalui BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).




