triggernetmedia.com – Seorang pemilik toko buah di Jalan WR Supratman, Kecamatan Pontianak Selatan, dikenai sanksi denda sebesar Rp500.000 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak akibat kelalaian dalam mengelola sampah usahanya.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan, kasus ini bermula dari temuan tumpukan sampah berlabel nama toko buah di parit depan Pontianak Mall yang kemudian viral di media sosial.
“Dari hasil penelusuran, pemilik mengaku tidak membuang langsung sampah ke parit. Namun terdapat kelalaian sehingga sampah tersebut bisa berada di sana,” ujar Ahmad, Kamis (9/4/2026).
Atas kejadian tersebut, Satpol PP menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp500.000 yang disetor ke kas daerah.
Ahmad menegaskan, tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Ia menambahkan, setiap pelaku usaha wajib menyediakan tempat penampungan sampah serta memastikan pembuangan dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
Selain itu, pengelolaan sampah yang tidak tepat, terutama pembuangan ke saluran drainase, berpotensi menyebabkan penyumbatan aliran air yang dapat memicu genangan hingga banjir saat curah hujan tinggi.
Satpol PP Kota Pontianak akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa. Masyarakat dan pelaku usaha juga diimbau untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan.




