triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak mulai menerapkan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 April 2026.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efektif, dan efisien, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal.
“Perubahan pola kerja ini harus diikuti dengan perubahan pola pikir. ASN perlu semakin terbuka terhadap inovasi dan cara kerja baru,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Pontianak menerapkan pola kerja fleksibel dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Jabatan strategis serta unit layanan publik tetap bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Penggunaan teknologi harus dimaksimalkan agar proses kerja tidak lagi bergantung pada kehadiran fisik semata,” jelasnya.
Unit layanan yang tetap bekerja dari kantor mencakup sektor kebencanaan, ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah.
Sementara itu, perangkat daerah di luar kategori tersebut dapat melaksanakan WFH setiap hari Jumat dengan batas maksimal 50 persen pegawai. Kebijakan ini diterapkan secara selektif dengan tetap memastikan target kinerja tercapai.
“Fleksibilitas ini menjadi ruang untuk meningkatkan produktivitas, bukan menurunkan disiplin kerja,” tambahnya.
Pemkot juga memperkuat pemanfaatan teknologi melalui pengembangan layanan digital seperti e-office Srikandi, tanda tangan elektronik, serta sistem absensi digital.
Selain itu, efisiensi anggaran menjadi perhatian utama. Pemerintah membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen. Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi, dengan dorongan beralih ke kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda.
Langkah ini diharapkan mampu menekan biaya operasional seperti listrik, bahan bakar minyak, air, dan telekomunikasi, sekaligus mendukung pengurangan emisi.
Untuk mendukung gaya hidup sehat dan ramah lingkungan, Dinas Perhubungan Kota Pontianak akan mengoordinasikan penambahan ruas jalan Car Free Day guna mendorong aktivitas masyarakat dan pelaku usaha mikro.
Setiap kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala kepada Wali Kota melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
“Kebijakan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap bulan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas layanan publik,” tutup Edi.




