triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di tengah keterbatasan fiskal daerah. Upaya tersebut menjadi bagian dari respons atas dinamika kebijakan nasional dan kondisi ekonomi yang dihadapi daerah.
Hal itu disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Kamtono usai penyerahan laporan keuangan unaudited tahun 2025 di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (31/3/2026).
Menurut Edi, setiap hasil pemeriksaan dari BPK akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami menyadari setiap proses audit membawa konsekuensi perbaikan. Karena itu, hasil pemeriksaan akan kami tindak lanjuti secara optimal,” ujarnya.
Di tengah upaya tersebut, pemerintah daerah masih menghadapi tantangan keterbatasan fiskal dan ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Kondisi ini mendorong perlunya strategi untuk meningkatkan kapasitas keuangan daerah.
Namun, menurut Edi, langkah peningkatan pendapatan daerah tidak bisa dilakukan secara instan. Penyesuaian kebijakan, seperti pajak dan retribusi, tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Penyesuaian pajak tidak bisa dilakukan secara serta-merta karena harus melihat kondisi ekonomi masyarakat,” katanya.
Ia juga menyoroti sejumlah kebijakan nasional yang berdampak pada penerimaan daerah, seperti penurunan tarif pajak parkir dan penghapusan retribusi rumah kos. Kebijakan tersebut dinilai mempengaruhi potensi pendapatan asli daerah, meskipun di sisi lain memiliki pertimbangan sosial.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan. DPRD, kata dia, akan terus menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi agar penggunaan anggaran tetap efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat Sri Haryati mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Meski demikian, hasil pemeriksaan awal masih menemukan sejumlah catatan, terutama terkait pengendalian intern, pengelolaan kas, rekonsiliasi, serta pengelolaan aset tetap. Proses penataan aset akibat pelimpahan kewenangan ke daerah juga dinilai belum sepenuhnya tuntas.
Sri menekankan, penyelesaian berbagai persoalan tersebut penting agar laporan keuangan dapat disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal, antara lain melalui optimalisasi pendapatan asli daerah dan pengelolaan aset secara lebih produktif.




