triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di dalam kota.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, mengatakan pembatasan berlaku pada H-3 hingga H+3 Lebaran, mulai pukul 06.00 hingga 24.00 WIB.
“Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama Lebaran agar lalu lintas tetap lancar,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi truk roda enam atau lebih, truk fuso, bus angkutan umum, kendaraan pengangkut beton, tronton, serta kendaraan trailer.
Pemerintah meminta pemilik usaha angkutan barang menyesuaikan jadwal distribusi selama masa pembatasan. Kendaraan yang tidak beroperasi juga diminta disimpan di pool dan tidak diparkir di badan jalan.
Menurut Trisna, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta ketertiban lalu lintas selama periode Idulfitri.




