Selasa, 26 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Kilas Kalbar

Pemkot Pontianak Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran

Pengaturan lalu lintas untuk kelancaran mobilitas masyarakat

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
17 Maret 2026
in Headline, Infrastruktur, Kilas Kalbar, News, Pelayanan Publik, Pontianak, Sorotan, Sospolhukam
0
Pemkot Pontianak Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di dalam kota.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, mengatakan pembatasan berlaku pada H-3 hingga H+3 Lebaran, mulai pukul 06.00 hingga 24.00 WIB.

Related posts

Pemkot Pontianak Sosialisasikan KUHP Nasional kepada ASN

Pemkot Pontianak Sosialisasikan KUHP Nasional kepada ASN

26 Mei 2026
Kamis Pagi IHSG Dibuka Menguat 0,13 Persen ke Level 6.609

Penguatan IHSG Dibayangi Aksi Jual Investor Asing

26 Mei 2026

“Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama Lebaran agar lalu lintas tetap lancar,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi truk roda enam atau lebih, truk fuso, bus angkutan umum, kendaraan pengangkut beton, tronton, serta kendaraan trailer.

Pemerintah meminta pemilik usaha angkutan barang menyesuaikan jadwal distribusi selama masa pembatasan. Kendaraan yang tidak beroperasi juga diminta disimpan di pool dan tidak diparkir di badan jalan.

Menurut Trisna, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta ketertiban lalu lintas selama periode Idulfitri.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # kebijakan transportasiarus mudikDishub Pontianaklalu lintas IdulfitriLebaran 2026pembatasan angkutan barangPontianakSurat Edaran 2026truk dilarang melintasYuli Trisna Ibrahim
Previous Post

Pemkot Pontianak Gelar Open House Idulfitri, Warga Diundang Bersilaturahmi

Next Post

Kisah Penambang Sampan di Kapuas, Bantuan Lebaran Jadi Penopang Hidup

Next Post
Kisah Penambang Sampan di Kapuas, Bantuan Lebaran Jadi Penopang Hidup

Kisah Penambang Sampan di Kapuas, Bantuan Lebaran Jadi Penopang Hidup

Pemkot Pontianak Sosialisasikan KUHP Nasional kepada ASN

Pemkot Pontianak Sosialisasikan KUHP Nasional kepada ASN

26 Mei 2026
Kamis Pagi IHSG Dibuka Menguat 0,13 Persen ke Level 6.609

Penguatan IHSG Dibayangi Aksi Jual Investor Asing

26 Mei 2026
Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.843 per Dolar AS pada Pembukaan Perdagangan

Ekonom Nilai Pelemahan Rupiah Dipicu Faktor Domestik

26 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pemkot Pontianak Sosialisasikan KUHP Nasional kepada ASN
  • Penguatan IHSG Dibayangi Aksi Jual Investor Asing
  • Ekonom Nilai Pelemahan Rupiah Dipicu Faktor Domestik

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pemkot Pontianak Sosialisasikan KUHP Nasional kepada ASN

Pemkot Pontianak Sosialisasikan KUHP Nasional kepada ASN

26 Mei 2026
Kamis Pagi IHSG Dibuka Menguat 0,13 Persen ke Level 6.609

Penguatan IHSG Dibayangi Aksi Jual Investor Asing

26 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600