triggernetmedia.com – DPR RI menetapkan tiga rancangan undang-undang (RUU) sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Ketiga RUU tersebut meliputi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Agenda pertama yang diputuskan adalah RUU tentang perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji yang merupakan usulan dari Komisi VIII DPR RI.
“Apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi VIII DPR tentang perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Puan saat memimpin sidang.
Para anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara serentak.
Selanjutnya, rapat paripurna juga menyetujui RUU perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang merupakan usulan anggota DPR RI dan telah disusun oleh Badan Legislasi DPR RI.
RUU ketiga yang disetujui adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang juga merupakan usulan Baleg DPR RI.
Dengan penetapan tersebut, ketiga RUU kini resmi menjadi usul inisiatif DPR dan selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.




