triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa air tanah akan dimasukkan sebagai objek pajak Pemerintah Kota Pontianak. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kota Pontianak, Senin (2/3/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai penyesuaian atas berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Menurut Edi, undang-undang tersebut mengatur ulang jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan daerah sehingga pemerintah daerah wajib menyesuaikan peraturan daerah yang berlaku.
“Kita harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru terkait hubungan keuangan pusat dan daerah agar kewenangan pemungutan pajak tetap sah secara hukum dan optimal dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam raperda itu adalah penguatan pengaturan pajak air tanah sebagai objek pajak daerah. Edi menegaskan, kebijakan ini tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya air tanah.
“Air tanah merupakan sumber daya terbatas yang harus dikelola secara bijak. Selain memberi kontribusi terhadap PAD, regulasi ini juga menjadi alat kontrol agar pemanfaatannya tidak berlebihan,” katanya.
Optimalisasi PAD, lanjut Edi, menjadi langkah strategis di tengah dinamika fiskal daerah, khususnya pascapenyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat. Dengan basis pajak yang kuat dan terukur, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut sepanjang diiringi dengan regulasi yang adil dan pengawasan yang jelas.
Menurutnya, pembahasan raperda akan dilakukan secara komprehensif agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.
Selain Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkot Pontianak juga mengusulkan Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak menjadi Perseroda. Adapun Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan usulan inisiatif DPRD.




