Kamis, 12 Maret 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Kilas Kalbar

Pemkot Pontianak Usulkan Pajak Air Tanah untuk Kendalikan Pemanfaatan dan Perkuat PAD

Edi Rusdi Kamtono: Air Tanah Masuk Objek Pajak Daerah Kota Pontianak

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
2 Maret 2026
in Bisnis, Ekonomi, Headline, Kilas Kalbar, News, Parlementaria, Pontianak
0
Pemkot Pontianak Usulkan Pajak Air Tanah untuk Kendalikan Pemanfaatan dan Perkuat PAD

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan Raperda kepada Ketua DPRD Kota Pontianak.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa air tanah akan dimasukkan sebagai objek pajak Pemerintah Kota Pontianak. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kota Pontianak, Senin (2/3/2026).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai penyesuaian atas berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Related posts

Menkeu Klaim Ekonomi Indonesia dalam Posisi Kuat Hadapi Gejolak Global

Menkeu Klaim Ekonomi Indonesia dalam Posisi Kuat Hadapi Gejolak Global

12 Maret 2026
Presiden Prabowo: Kapabilitas Negara Cukupi Penanganan Bencana Tanpa Status Nasional

Prabowo Minta Jajaran Antisipasi Dampak Gejolak Ekonomi Global

12 Maret 2026

Menurut Edi, undang-undang tersebut mengatur ulang jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan daerah sehingga pemerintah daerah wajib menyesuaikan peraturan daerah yang berlaku.

“Kita harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru terkait hubungan keuangan pusat dan daerah agar kewenangan pemungutan pajak tetap sah secara hukum dan optimal dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Salah satu poin penting dalam raperda itu adalah penguatan pengaturan pajak air tanah sebagai objek pajak daerah. Edi menegaskan, kebijakan ini tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya air tanah.

“Air tanah merupakan sumber daya terbatas yang harus dikelola secara bijak. Selain memberi kontribusi terhadap PAD, regulasi ini juga menjadi alat kontrol agar pemanfaatannya tidak berlebihan,” katanya.

Optimalisasi PAD, lanjut Edi, menjadi langkah strategis di tengah dinamika fiskal daerah, khususnya pascapenyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat. Dengan basis pajak yang kuat dan terukur, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut sepanjang diiringi dengan regulasi yang adil dan pengawasan yang jelas.

Menurutnya, pembahasan raperda akan dilakukan secara komprehensif agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.

Selain Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkot Pontianak juga mengusulkan Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak menjadi Perseroda. Adapun Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan usulan inisiatif DPRD.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Sumber Daya Air# UU Nomor 1 Tahun 2022DPRD Kota Pontianakhubungan keuangan pusat dan daerahkebijakan fiskal daerahPAD Kota Pontianakpajak air tanahpemanfaatan air tanahpengendalian lingkunganPontianakRapat Paripurna DPRDRaperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Previous Post

Operasi Pasar Murah di Pontianak Tenggara Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Ramadan

Next Post

Pemkot Pontianak Uji Takaran BBM SPBU, Pertamina Klaim Aman

Next Post
Pemkot Pontianak Uji Takaran BBM SPBU, Pertamina Klaim Aman

Pemkot Pontianak Uji Takaran BBM SPBU, Pertamina Klaim Aman

Menkeu Klaim Ekonomi Indonesia dalam Posisi Kuat Hadapi Gejolak Global

Menkeu Klaim Ekonomi Indonesia dalam Posisi Kuat Hadapi Gejolak Global

12 Maret 2026
Presiden Prabowo: Kapabilitas Negara Cukupi Penanganan Bencana Tanpa Status Nasional

Prabowo Minta Jajaran Antisipasi Dampak Gejolak Ekonomi Global

12 Maret 2026
Pemerintah Larang Siswa Gunakan AI Instan untuk Kerjakan Tugas

Pemerintah Larang Siswa Gunakan AI Instan untuk Kerjakan Tugas

12 Maret 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Menkeu Klaim Ekonomi Indonesia dalam Posisi Kuat Hadapi Gejolak Global
  • Prabowo Minta Jajaran Antisipasi Dampak Gejolak Ekonomi Global
  • Pemerintah Larang Siswa Gunakan AI Instan untuk Kerjakan Tugas

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Menkeu Klaim Ekonomi Indonesia dalam Posisi Kuat Hadapi Gejolak Global

Menkeu Klaim Ekonomi Indonesia dalam Posisi Kuat Hadapi Gejolak Global

12 Maret 2026
Presiden Prabowo: Kapabilitas Negara Cukupi Penanganan Bencana Tanpa Status Nasional

Prabowo Minta Jajaran Antisipasi Dampak Gejolak Ekonomi Global

12 Maret 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600