triggernetmedia.com – Pemerintah memperketat penyaluran bantuan sosial pada 2026 dengan menjadikan status desil sebagai penentu utama kelayakan penerima. Kebijakan ini diterapkan oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan hanya diterima kelompok masyarakat paling rentan.
Dalam skema terbaru, bantuan seperti PKH dan BPNT hanya dialokasikan kepada warga yang masuk dalam desil 1 hingga 4. Kelompok desil 5 ke atas tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan sembako, kecuali melalui skema tertentu seperti bantuan asistensi sosial.
Masyarakat dapat memantau status desil secara mandiri melalui situs resmi Kemensos dengan memasukkan NIK. Sistem akan menampilkan kategori desil yang menjadi dasar penentuan penerima bansos.
Kemensos mengakui masih ditemukan ketidaksesuaian data di lapangan, di mana kondisi ekonomi warga berubah namun belum tercermin dalam DTKS. Untuk itu, pemerintah menyediakan mekanisme pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos maupun pengajuan langsung ke dinas sosial.
Proses pemutakhiran ini akan diverifikasi melalui pendataan lapangan sebelum disinkronkan ke sistem pusat. Pemerintah menegaskan, akurasi data menjadi kunci agar penyaluran bantuan sosial berjalan adil dan tepat sasaran.




