triggernetmedia.com – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menegaskan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). KASBI menilai RUU tersebut mendesak untuk segera disahkan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Perwakilan Departemen Perjuangan Buruh Perempuan Konfederasi KASBI, Siti Eni, mengatakan penundaan pengesahan RUU PPRT mencerminkan kurangnya keberpihakan pemerintah terhadap kelompok pekerja rentan.
“RUU PPRT seharusnya sudah lama disahkan. Penundaan yang terjadi selama puluhan tahun menunjukkan adanya kepentingan tertentu yang menghambat perlindungan bagi pekerja rumah tangga,” ujar Eni dalam diskusi daring yang digelar Indonesian Corruption Watch (ICW), Jumat (13/2/2026).
Eni menyebut KASBI secara konsisten mendorong pengesahan RUU PPRT bersamaan dengan RUU Ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh. Isu tersebut, kata dia, selalu disuarakan dalam forum audiensi maupun aksi massa, termasuk peringatan Hari Perempuan Internasional.
Menurut Eni, pengesahan RUU PPRT berkaitan langsung dengan upaya melindungi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang jumlahnya terus meningkat. Karena itu, KASBI berharap pemerintah dan DPR menjadikan tahun 2026 sebagai momentum pengesahan RUU tersebut.




