triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja layanan publik nonformal. Upaya tersebut dilakukan melalui penandatanganan nota kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu, 11 Februari 2026.
Pada tahap awal, sebanyak 5.747 orang masuk dalam skema perlindungan. Mereka terdiri atas ketua RT dan RW, kader posyandu, pekerja sosial keagamaan penerima insentif, relawan Tim Reaksi Cepat (TRC) bencana, serta petugas pemadam kebakaran Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kelompok tersebut memiliki risiko kerja yang tinggi, namun selama ini belum seluruhnya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Mereka adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Negara harus hadir memberikan perlindungan ketika terjadi risiko kerja,” kata Edi.
Ia menegaskan Pemkot Pontianak akan terus memperluas kepesertaan agar semakin banyak pekerja rentan mendapat jaminan sosial. Menurut Edi, perlindungan ini tidak hanya memberi rasa aman bagi pekerja, tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan jika terjadi kecelakaan kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri Ali, mengatakan tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Pontianak masih perlu ditingkatkan. Pada 2025, tingkat Universal Coverage Jamsostek tercatat 40,37 persen dan ditargetkan naik menjadi 45 persen pada 2026.
Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 73 klaim senilai Rp3,06 miliar dari peserta yang iurannya bersumber dari APBD Kota Pontianak. Sementara secara keseluruhan di Kota Pontianak, jumlah klaim mencapai 11.343 kasus dengan nilai Rp141,5 miliar.
Menurut Suhuri, data tersebut menunjukkan manfaat nyata dari program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja dengan tingkat kerentanan tinggi.











