triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak resmi menetapkan penerapan sistem satu arah lalu lintas di ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 300/DISHUB/2026 tentang Penetapan Sistem Satu Arah Lalu Lintas di Ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam Kota Pontianak.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim mengatakan, penerapan sistem satu arah akan diawali dengan masa uji coba mulai 2 hingga 28 Februari 2026.
“Uji coba diberlakukan dari arah selatan, yakni Jembatan Kupu-Kupu, menuju arah utara ke Jalan Ahmad Yani,” kata Trisna, Senin (2/2/2026).
Menurut Trisna, mulai 1 Maret 2026 sistem satu arah tersebut akan diberlakukan secara permanen. Kebijakan ini diambil sebagai upaya manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengatasi kepadatan kendaraan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Ia menjelaskan, Jalan Paralel Sungai Raya Dalam memiliki volume lalu lintas yang cukup tinggi sehingga membutuhkan pengaturan arus yang lebih efektif dan terukur. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Barat serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak.
Berdasarkan ketentuan tersebut, arus lalu lintas diberlakukan satu arah menuju utara dari Jembatan Kupu-Kupu hingga simpang Jalan Ahmad Yani. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan dan diterapkan selama 24 jam setiap hari.
Dishub Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi melalui pemasangan rambu dan marka jalan, serta berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan. Pemerintah juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
“Kami berharap lalu lintas menjadi lebih tertib, lancar, dan aman bagi seluruh pengguna jalan,” ujar Trisna.




