triggernetmedia.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak menghentikan sementara seluruh kegiatan belajar mengajar di luar ruangan pada jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini diterapkan menyusul penurunan kualitas udara akibat asap kebakaran lahan.
Penghentian sementara tersebut mencakup kegiatan pembelajaran olahraga dan aktivitas ekstrakurikuler di luar ruangan. Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor B/400.7.15.5/60/DISDIKBUD/2026 tertanggal 30 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah di Kota Pontianak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk melindungi kesehatan siswa dan tenaga pendidik dari paparan asap.
“Kondisi udara beberapa hari terakhir tidak sehat. Sekolah diminta menghentikan aktivitas luar ruangan dan memindahkan kegiatan olahraga serta ekstrakurikuler ke dalam ruangan,” kata Sri Sujiarti, Sabtu (31/1/2026).
Selain itu, Disdikbud menginstruksikan seluruh warga sekolah menggunakan masker selama beraktivitas di lingkungan sekolah. Kepala sekolah juga diminta melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Sri Sujiarti menambahkan, sekolah diminta menyampaikan imbauan kepada orang tua dan wali murid agar anak-anak membatasi aktivitas di luar rumah, tidak keluar pada malam hari, serta menjaga asupan cairan dan makanan bergizi.











