triggernetmedia.com – Dinas Perhubungan Kota Pontianak bersama Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar razia gabungan terhadap kendaraan yang parkir di trotoar dan badan jalan di sejumlah ruas utama kota, Selasa, 27 Januari 2026.
Penertiban dilakukan di Jalan Teuku Umar, Jalan Pattimura, dan Jalan Ahmad Yani, menyusul keluhan warga yang ramai diperbincangkan di media sosial mengenai kendaraan yang memanfaatkan trotoar dan jalur sepeda sebagai area parkir.
Kepala Dishub Pontianak Trisna Ibrahim mengatakan, pengawasan parkir sebenarnya dilakukan rutin, namun keterbatasan personel membuat tidak semua titik bisa dipantau secara bersamaan.
“Saat ini kami hanya punya dua regu patroli per waktu untuk mengawasi seluruh wilayah kota dari pagi sampai malam,” kata Trisna.
Ia menyebutkan, Dishub juga memiliki keterbatasan kewenangan dalam menindak kendaraan pribadi. Karena itu, penertiban melibatkan kepolisian dan Satpol PP agar sanksi dapat diberikan sesuai aturan.
Sebelum razia gabungan dilakukan, Dishub telah memberi peringatan hingga melakukan pengempesan ban terhadap kendaraan yang melanggar. Namun pelanggaran parkir tetap terjadi sehingga diperlukan langkah penegakan hukum.
Dalam operasi tersebut, sejumlah kendaraan yang parkir di trotoar dan jalur sepeda ditindak, sementara dokumen kendaraan diamankan untuk proses tindak pidana ringan.
Trisna berharap penertiban ini dapat mengembalikan fungsi trotoar dan jalur sepeda serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tertib lalu lintas.




