triggernetmedia.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri membahas kemungkinan pembentukan kementerian yang menaungi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari penataan ulang kelembagaan institusi tersebut. Namun, opsi itu belum menjadi keputusan final.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan komisi masih menggodok berbagai alternatif yang nantinya akan disampaikan kepada Presiden.
“Komisi akan menyampaikan beberapa opsi rekomendasi. Belum ada keputusan,” kata Yusril, Rabu, 21 Januari 2026.
Ia menyebut terdapat perbedaan pandangan di antara anggota komisi. Sebagian mendorong Polri berada di bawah kementerian tertentu untuk memperkuat koordinasi dan akuntabilitas, sementara pihak lain menilai struktur yang ada sudah cukup.
Menurut Yusril, keputusan akhir berada di tangan Presiden bersama DPR karena menyangkut perubahan undang-undang yang mengatur tugas dan struktur Polri, meskipun keberadaan Polri telah diatur dalam UUD 1945.
Yusril membandingkan dengan relasi TNI dan Kementerian Pertahanan yang mengatur aspek non-operasional, sedangkan kendali operasi tetap berada pada Panglima TNI.
Namun, ia menilai karakter organisasi Polri berbeda karena tidak memiliki pembagian matra seperti TNI. Karena itu, koordinasi anggaran dan kebijakan teknis masih bisa dilakukan langsung antara Kapolri dan DPR.
Wacana ini menjadi bagian dari evaluasi reformasi institusional Polri untuk meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan prinsip demokrasi.











